Palembang, Sumselupdate.com – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan Barang ilegal senilai Rp.2,5 Miliar hasil penindakan sepanjang tahun 2017, yang dilaksanakan di halaman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang.
M Afla Farobi, Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumsel, Kamis (25/1/2018) mengungkapkan, barang ilegal yang dimusnahkan dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp3,4 miliar. Rokok dan minuman keras menjadi barang yang mendominasi pelanggaran cukai dan kepabeanan.
Dijelaskannya sebanyak 5,1 juta batang rokok, 191 kg tembakau, 14.000 butir suplemen/obat-obatan, 117 sex toys, 13 pucuk airsoftgun, 15 keping VCD porno dan barang-barangan dan pembatasan lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara 21.755 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dihancurkan dengan digilas eskavator.
“Rokok kebanyakan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, sementara miras juga berasal dari dalam negeri, hanya sebagian kecil yang berasal dari luar negeri. Masuknya dari sepanjang pantai timur. Sementara untuk kosmetik sebagian besar dari Tiongkok,” ujar Afla.
Lebih lanjut Afla menyampaikan, pemusnahan barang ilegal untuk wilayah kerja DJBC Sumbagtim sebelumnya telah dilakukan beberapa kali di bulan Desember 2017. Secara keseluruhan, Kanwil DJBC Sumbagtim telah memusnahkan barang ilegal dengan nilai Rp.4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.4,4 miliar.
Ia juga menyampaikan hasil yang dicapai oleh DJBC saat ini tidak lepas dari peranserta yang kuat dari semua pihak terkait baik internal maupun pihak lain yang ikut membantu kinerja selama ini.
“Dukungan dan peran masyarakat untuk bahu membahu mengawasi masuk dan beredarnya barang-barang ilegal dengan meningkatkan kegiatan pengawasan, serta bantuan dan sinergi bersama dari instansi penegak hukum lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai,” tutupnya. (adi)











