Sekayu, Sumselupdate.com – Sejumlah masyarakat dari Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, mengaku tidak terima atas pencatutan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk dukungan calon independen. Sementara mereka mengaku sama sekali tidak pernah memberikan dukungan tersebut.
“Banyak masyarakat yang melapor ke saya terkait hasil verifikasi faktual dukungan calon Bupati /Wakil Bupati, bahwa fotokopi KK mereka dicatut untuk dukungan calon independen. Padahal mereka sendiri tidak pernah memberikan dukungan. Kami tidak senang, tandatangan kami dipalsukan,’’ jelas seorang warga bernama Filter (44), kepada Sumselupdate.com, Kamis (1/9).
Menurut Filter, rata-rata warga di desanya akan memberi dukungan untuk calon dari partai lokal. Karena itu, kata dia, mereka sangat keberatan namanya dicatut sebagai pendukung calon independen.
Senada di ungkapkan oleh Azim (46), warga Desa Gajah Mati, mengatakan dirinya akan memfasilitasi masyarakat untuk segera melaporkan hal tersebut ke Panwaslih atau Polres Muba.
Apalagi, kata dia, pemalsuan dukungan itu merupakan tindak pidana, sehingga sudah sepatutnya harus ditindak pihak yang berwajib. Azas pilkada, kata dia, jelas menyatakan jujur dan adil. “Jadi apabila ada kebohongan di dalamnya ini merupakan penghinaan besar,” ujarnya.
Nama mereka dicatut dalam dukungan salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur independen.
“Awalnya di desa, yakni Ketua RT mengumpulkan KK, katanya untuk program pemerintah seperti Bibit, dan lainnya. Itu dikumpulkan pada bulan Juni lalu, ketahuan saat verifikasi bulan Agustus beberapa hari lalu. Bahwa tanda tangan kami dipalsukan,’’ tambahnya.
Sementara itu, salah satu pengurus partai yakni Levi Rayendra, namanya juga tercantum dalam dukungan pasangan jalur independen tersebut. Padahal, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui dukungan tersebut apalagi untuk mengisi form model DAA.1-DULUR AA.
Informasi yang dirangkum saat ini, terdata untuk Desa Gajah Mati sebanyak 1.471 surat dukungan yang dinilai bermasalah. Atas perihal tersebut, warga melaporkannya ke Polres Musi Banyuasin, dengan nomor laporan: LP/B-835-/VIII/2016/RES/MUBA tanggal 29 Agustus 2016, dengan tindak pidana Pemalsuan, dengan terlapor Timses pasangan calon tersebut.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Divisi Umum dan SDM, Dody Safari, didampingi Kasubag Penindakan menjelaskan, sudah mengetahui atas laporan tersebut bahkan sudah masuk ke Panwaslu.
‘’Tetap kita dukung laporan tersebut, namun karena ranahnya pidana umum, jadi kita pantau laporannya di Polres. Untuk di kita, akan dikaji lebih dalam, setelah itu kita lakukan pleno. Selanjutnya, rekomendasi kepada KPU,’’ jelasnya. (est)











