Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Kadistamben LH) Muratara, H Alfirmansyah menjelaskan, saat ini banyak sekali pelaku penambang tak berizin atau illegal.
“Hingga kini, tercatat jumlah pelaku penambang yang tidak memiliki izin masih cukup banyak. Sedangkan, kalau menurut aturan Undang-Undang (UU) yang berlaku, setiap pelaku penambang liar atau yang disebut Ilegal Mining akan mendapat denda dari pemerintah dan hukuman pinada,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, kendati sering diberikan himbauan dan wajib menjalankan prosedur yang berlaku dalam menjalankan usahanya, masih saja banyak pelaku illegal mining yang membandel.
“Akan tetapi sampai saat ini tidak satupun yang mengubris himbauan kami. Kita tidak memiliki wewenang untuk menertibkan, sebab dalam hal itu Distamben-LH hanya sebagai pemantau dan memberi himbauan. Sebab, kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk dalam hal perizinan. Hal ini sesuai UU 23 tahun 2013 dan pihak Pemprov telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Regional III, Musirawas, Lubuklinggau dan Muratara,” ungkapnya. (Ain)











