Palembang, Sumselupdate.com – Banding diterima, Hukuman Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Nonaktif Johan Anuar, berkurang 1 tahun yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara kini menjadi 7 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Titis Rahmawati SH MH, mengaku belum cukup puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Ahmad Yunus SH MH, dan akan berkoordinasi dengan pihak Johan Anuar apakah menerima atau ajukan kasasi.
“Kami menerima releasse dari pihak pengadilan pada tanggal 6 kemarin, dimana di dalam putusan banding itu tetap dinyatakan bersalah dan dikurangi menjadi 7 tahun penjara, meski begitu kami tetap akan koordinasi apakah menerima atau akan nyatakan kasasi,” ujar Titis dihadapan awak media.
Adapun pertimbangan putusan banding, Titis menguraikan Pertimbangan Majelis Pengadilan Tinggi di antaranya mengenai kondisi kesehatan Johan Anuar, yang saat ini membutuhkan penanganan oleh pihak medis.
“Saat proses banding di PT, pak Johan Anuar masuk rumah sakit untuk operasi tumor kepala di RSPAD Jakarta, sekarang beliau dirujuk ke RSMH Palembang karena ada kanker Paru selain itu beliau positif Covid-19 hingga harus menjalani isolasi,” ujarnya
Sementara mengenai status sebagai wakil bupati Johan Anuar, Titis menjelaskan bahwa, hal itu masih belum ada kekuatan hukum yang bersifat tetap terhadap Johan Anuar sehingga masih menjabat sebagai Wabup OKU nonaktif.
“Kemarin kami menerima telepon dan diperintahkan untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding, kemungkinan dalam waktu dekat segera kami ajukan kasasi,” tandasnya.
Diketahui dalam putusan banding PT Palembang dengan nomor perkara 5/PID.TPK/2021/PT PLG tertanggal 26 Juli 2021 menyatakan menerima permintaan banding dari Terdakwa, Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN, tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Sementara, untuk pidana tambahan lainnya seperti wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 milyar serta pencabutan hak politik
untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana, sebagaimana tuntutan jaksa KPK kala itu masih tetap dilampirkan. (Ron)











