Banding Diterima, Ahmad Dhani Langsung Bebas

Kamis, 7 November 2019
Ahmad Dhani

Surabaya, Sumselupdate.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara. Keputusan pengurangan hukuman itu telah diumumkan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari SIPP terlihat pengurangan hukuman menjadi tiga bulan itu, Dhani secara otomatis akan bebas. Meski bebas, pentolan grup band Dewa 19 itu akan menjalani masa percobaan selama 6 bulan.

“Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” tulis keterangan dalam SIPP PN Surabaya dikuti dari laman detik.com, Kamis (7/11/2019).

Turunnya hukuman itu merupakan hasil banding yang dilakukan pihak Dhani setelah divonis Pengadilan Negeri Surabaya. Banding itu ia layangkan setelah ia divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019. Tuntutan itu lebih ringan dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 8 bulan penjara.

Advertisements

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

“Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun,” kata Majelis Hakim R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Surabaya pada 11 Juni lalu. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.