Bandar Narkoba Berusaha Melarikan Diri Usai Bergulat dengan Aparat

Jumat, 5 Januari 2018
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Mura.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Bandar narkoba bernama Novi Arianto (28), warga, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tak berkutik setelah ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Mura.

Tersangka ditangkap aparat, Jumat (5/1/2018) saat hendak berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya, lalu bergulat dengan anggota. Penangkapan tersangka sesuai dengan  LP/A- 01 / I /2018/Sumsel/Res mura tgl 05 Januari 2018.

Read More

Ketika digeledah dari tangan tersangka diamankan barang bukti paket shabu dengan berat 10,27 gram, 10,24 gram dan 7,57 gram. Selanjutnya 12 paket ukuran kecil dengan berat 2,21 gram.

Kemudian enam bal bungkus plastik klip kosong, dua buah timbangan digital, satu unit ponsel dan dompet warna merah serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan shabu.

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, S.IK. M.M didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas AKP Forliamzons, S.IP menerangkan penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Muara Lakitan ada pengedar narkoba.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui  kebenarannya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Saat ditangkap pelaku berlari melalui pintu belakangan begitu melihat petugas.

Melihat tersangka berusaha melarikan diri petugas mendobrak pintu depan mengejar pelaku sembari memberi tembakan peringatan. Lalu terjadi pergulatan antara pelaku dengan petugas sebelum ditangkap.

Menurut pengakuan tersangka kegiatan menjual dan mengedarkan narkoba sudah dilakukan selama tujuh bulan. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts