Badan Legislasi DPR Didesak Segera Bahas RUU Inisiatif DPD RI

Rabu, 10 Maret 2021
Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu dalam rapat bersama Baleg DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan agenda pengambilan keputusan penyempurnaan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Selasa (9/3/2021).

Jakarta, Sumselupdate.com – DPD RI mendesak Badan Legislasi DPR RI  segera melakukan pembahasan dua RUU inisiatif DPD RI, tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

Kedua RUU usul dari DPD RI ini merupakan aspirasi mayarakat dan daerah yang menghendaki adanya kepastian hukum akan pengaturan mengenai kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan karena kebijakan daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan kebijakan pembangunan bagi daerah daratan.

Read More

“Selain itu, masyarakat  daerah dan  desa menghendaki  pengaturan yang jelas bagi penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa yang dapat menjadi tulang punggung ekonomi bagi perdesaan,” ujar Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu dalam rapat bersama Baleg DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan agenda pengambilan keputusan penyempurnaan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Selasa (9/3/2021).

Badikenita menjelaskan, perlunya pengaturan BUMDes dalam peraturan perundang-undangan setingkat UU, merupakan upaya memberikan kepastian hukum sebagaimana badan hukum lain seperti Koperasi, Yayasan, Badan Usaha Milik Negara, Perseroan Terbatas, CV dan lainnya yang memiliki pengaturan setingkat UU.

Dia menilai pembahasan kedua RUU tersebut penting dilakukan sebagai bukti komitmen dari masing-masing lembaga  mengupayakan penyusunan undang-undang sesuai dengan perkembangan dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

DPD RI  berharap untuk memenuhi Prolegnas Tahun 2021 tetap dilakukan di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19 agar tetap memberikan pemenuhan hukum masyarakat.

“Kami berpandangan  dapat bersama-sama berkomitmen   menuntaskan pembahasan bersama DPR, DPD, dan Pemerintah terkait sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021. Kinerja legislasi kita sangat ditunggu rakyat Indonesia,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, beberapa fraksi DPR juga setuju agar RUU BUMDes untuk masuk dalam Prolgenas tahun 2021.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sendiri mengatakan jika pada tahun ini RUU BUMDes akan dibahas di Komisi II DPR RI.

“Kalau kemudian Komisi II tidak mengusulkan draft RUU baru, sebenarnya sudah mendapatkan penugasan khusus, yaitu RUU Bumdes,” katanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly  berharap agar kerja sama antara Baleg DPR RI, PPUU DPD RI, dan pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat ditingkatkan demi mewujudkan undang-undang yang berkualitas.

“Pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat kerja, yang tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan pendapat dalam pembahasan, serta atas dasar pemikiran yang kritis semi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” paparnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts