Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Honorer Bawaslu Ogan Ilir Sebut Dakwaan JPU Kurang Alat Bukti

Kamis, 9 Maret 2023
Suasana persidangan eksepsi.

Palembang, Sumselupdate.com – Salah satu terdakwa Romi honorer Bawaslu Ogan Ilir melalui kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) Jaksa Kejari Ogan Ilir terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 – 2020.

Dalam eksepsinya melalui kuasa hukumnya Ade Ayu Saputri, SH, dari kantor hukum Titis Rachmawati, SH, MH, mengatakan, terdakwa Romi sebagai pegawai non pemerintahan tidak ada kewenangan apapun menyangkut pencairan dana hibah, hanya berdasarkan perintah atasan dalam hal ini termasuk terdakwa Aceng Sudrajat dan terdakwa Herman Fikri.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pihaknya juga menyangkal adanya uang yang diterima oleh kliennya yakni terdakwa Romi sebesar Rp150 juta sebagaimana dakwaan JPU Kejari Ogan Ilir diduga kurang alat bukti.

“Terkait uang pemberian Rp150 juta rupiah tanpa dijelaskan apa maksud pemberian, diduga tanpa terpenuhi dua alat bukti, hanya berdasarkan asumsi-asumsi serta hanya keterangan saksi-saksi saja,” kata kuasa hukumnya di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Masriati SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (9/3/2023).

Ia juga mengatakan, terkait beberapa kali terdakwa Romi menerima uang mulai dari Rp150 ribu hingga Rp500 ribu pada setiap rapat pembahasan keuangan di Bawaslu Ogan Ilir, dinilai hanya upah kerja dirinya sebagai honor.

Ia juga meminta agar surat dakwaan JPU Kejari Ogan Ilir, tidak dapat diterima dan menyatakan batal demi hukum.

Usai sidang JPU Kejari Ogan Ilir, Yulius, SH, menyampaikan, akan menanggapi seluruh eksepsi terdakwa yang diajukan terdakwa.

“Pada intinya tadi eksepsi terdakwa kami menilai sudah masuk inti pokok perkara, dan harus dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan perkara, namun akan kami tanggapi nanti pada sidang selanjutnya,” tuturnya.

Seperti diketahui dalam dakwaan, perkara ini jaksa Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang terdakwa yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Ketiganya didakwa oleh JPU Ogan Ilir diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020 yang bersumber dari APBD Ogan Ilir dengan nilai dana hibah yang disetujui sebesar Rp19,3 miliar.

Dalam perjalanannya, diduga ketiga terdakwa telah melakukan beberapa kegiatan fiktif pada kegiatan Bawaslu Ogan Ilir, hingga berdasarkan audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait