Palembang, Sumselupdate.com – Masyarakat yang hendak membeli tiket Kereta Api (KA) secara online harus lebih berhati-hati.
Sebab jika salah menulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, bisa-bisa tiket yang dibeli secara online, dianggap hangus dan harus membeli tiket baru.
Peristiwa tak mengenakan dialami penumpang KA berinisial VNG (19), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.
VNG yang merupakan santri pengabdian dari Kabupaten Muratara hendak pulang kampung halamannya di Palembang bersama tiga rekannya.
Nah, seminggu sebelum berangkat, tiket KA dibelikan oleh orangtuanya secara online.
Baca Juga: Tiket KA Tujuan Palembang – Lubuklinggau Habis
Saat dibelikan, tiket VNG bersama ketiga temannya kelas Bisnis KA Sindang Marga dengan harga tiket satu orang sebesar Rp160 ribu.
Jam pemberangkatan pun sudah tertera di tiket online pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 19.45 WIB dan dijadwalkan sampai ke Stasiun KA Kertapati pukul 02.45 WIB.
Namun menurut VNG saat hendak chek in atau screen tiket, tidak bisa alias sistem menolak.
Baca Juga: Sebulan Jelang Lebaran Tiket KA Ekonomi Ludes Terjual
Oleh petugas KA, perempuan muda berjilbab ini disarankan pergi ke customer service.
Saat ditelusuri oleh customer service, NIK yang ada di tiket online tidak sama dengan KTP yang dipegang NVG.
Solusinya, kata VNG, petugas menyarankan untuk membeli tiket baru, karena tiket yang lama tidak bisa dipergunakan lagi atau hangus.
Namun yang membuat kesal VNG, tiket kelas bisnis saat itu habis, sehingga dia harus merogoh kocek cukup dalam, yakni membeli tiket kelas eksekutif sebesar Rp230 ribu.
Baca Juga: Libur Nataru 2022/2023, KAI Divre III Palembang Siapkan 46.692 Tiket, Sudah Bisa Dibeli
Terpisah, Edwar Heryadi (47), orangtua VNG mengungkapkan saat membeli tiket KA secara online, NIK dituliskannya dalam sistem pembelian tiket, berdasarkan Kartu Keluarga (KK).
Ternyata saat diverifikasi petugas KA, NIK yang ada di tiket KA online tidak cocok dengan KTP yang dipegang anaknya.
“Saya mempertanyakan dasar hukum hangusnya tiket itu. Kalau memang salah NIK, ‘kan yang pegang KTP memang orang bersangkutan (VNG –red). Lagian tidak ada sosialisasi terkait aturan ini,” ucapnya.
Saat dihubungi Sumselupdate.com via WhatsApp Aida, Humas PT KAI Kota Lubuklinggau belum bisa memberi jawaban terkait persoalan tersebut.
“Baik pak, Nnti dikonfirmasi dl dg petugas di Lubuklinggau, persoalan yg terjadi sprti ap. Terimakasih,” tulis Aida dalam pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp. (**)











