Baturaja, Sumselupdate.com – Masyarakat yang akan mencoblos pada pemilu 17 April mendatang jangan sampai salah mencoblos surat suara bisa jadi tidak akan sah saat penghitungan suara di TPS.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya melalui Divisi SDM dan Parmas Doni Mardianto menjelaskan sistem pemilihan Calon Anggota DPR RI, DPD, DPRD Kab/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan cara coblos. Alat coblos sudah disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Gunakan alat coblos yang disiapkan dalam bilik. Jangan dengan alat lain. Jika mencoblos menggunakan jari ataupun menyundutnya dengan rokok atau melubangi surat suara dengan alat lain selain paku atau alat yang disediakan KPU di TPS dianggap tidak sah,” kata Doni Mardianto.
Hal seperti ini katanya terus mereka sosialisasikan sampai ke tingkat KPPS. Bahkan petugas KPPS nanti diminta untuk melarang pemilih untuk menyalurkan suara saat masuk ke TPS untuk menyalurkan suara.
Disamping itu Ia menambahkan, untuk surat Pileg yang lubang coblosan berada di tengah garis dalam kotak dan satu partai misalnya, ada di tengah garis antara partai calon dan calon lainya di satu partai maka suara akan kembali ke partai politik.
Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya melalui Kordiv HPP dan Penyelesaian Sengketa Anggi Yumarta, Rabu (13/2) menjelaskan, suara yang diperoleh oleh partai pada Pileg akan dikembalikan ke pada calon DPRD yang memperoleh suara terbanyak di partai tersebut.
Ia mengingatkan kepada masyarakat dalam menyalurkan suara atau mencoblos surat suara tidak sembarangan. Ada aturan. Mencoblos surat suara harus menggunakan alat yang di sediakan KPU berupa paku. “Mencoblos pakai rokok, kuku, lidi dan lainnya selain alat paku yang disediakan KPU dianggap tidak sah,” katanya. (wid)











