Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Terciduk saat asyik melakukan transaksi narkoba, Mastanik alias Cangkuk (44) warga KGD Suro, Lorong Darusalam, Ilir Barat II Palembang dipaksa meringkuk di tahanan Polsek Ilir Barat II Palembang.
Penangkapan itu saat anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, melakukan hunting dan mendapatkan laporan masyarakat jika di Kelurahan 29 Ilir Palembang kerap ada transaksi narkoba.
Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Cangkuk saat berada tak jauh dari kediaman pada akhir pekan lalu tepatnya Sabtu (24/9/2022) malam.
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Irene saat ungkap kasus, Selasa (27/9) menjelaskan pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti narkoba jenis shabu ke dalam selokan air.
“Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti di selokan sekitar rumahnya, namun tim kita berhasil menemukannya,” tandasnya.
Lebih lanjut Kompol Irene mengatakan, anggotanya berhasil mendapatkan barang bukti berupa 20 paket kecil narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dalam kemasan rokok.
“Kita menduga pelaku ini hendak melakukan transaksi dan langsung mengamankan pelaku saat dilakukan penggeledahan. Anggota saat itu menemukan barang bukti itu,” katanya.
Sementara itu, Cangkuk mengaku bisnis haram ini sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir.
“Saya ambil barang ini dengan orang berinisial F di daerah Pasar Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang,” terang dia.
Diakuinya, sudah lima kali mengambil dengan F dan diedarkan di sekitar rumah dan Sekip.
“Saat ditangkap itu saya membawa 20 bungkus kecil atau satu gram, hal ini saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya. (**)











