Asyik Nonton Organ Tunggal, Begal Sadis di PALI Tersungkur Dibedil Tim Srigala

Sabtu, 7 Maret 2020
Tersangka Rio Revaldo yang kaki kanannya ditembus peluru lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

PALI, Sumselupdate.comRio Revaldo (23), warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, dipaksa mencium bumi oleh aparat penegak hukum.

Tersangka tersungkur setelah kaki kanannya dibedil Tim Srigala unit Reskrim Polsek Penukal Abab lantaran melawan saat hendak disergap.

Penangkapan Rio berlangsung saat dirinya tengah asyik menonton orgen tunggal di Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang pada Rabu (4/3/2020), sekitar pukul 03.30 dini hari.

Warga Desa Betung ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Penukal Abab lantaran diduga sebagai pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.

Advertisements

“Tersangka Rio ini sudah mengantungi dua laporan. Saat kita tangkap sedang nonton orgen, tersangka hendak melawan, sehingga terpaksa kita berikan tindakan tegas dengan tembakan terukur,” ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian, Jumat (6/3/2020).

Tersangka Rio saat diamankan Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI.

 

Alpian menjelaskan, peristiwa perampokan yang dilakukan tersangka berawal pelaku meminta korban untuk mengantarkan pulang ke rumah di Desa Betung Kecamatan Abab dari Desa Tanjung Menang.

Kemudian, di perjalanan tepatnya di Desa Betung, pelaku mengajak kedua temannya dan korban menuju base camp.

Namun di tengah jalan Lokasi PT PHE Raja Tempirai wilayah Desa Betung, tiba-tiba pelaku Rio mencekik leher korban dari arah belakang.

Kemudian pelaku Rio mengalungkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban dan teman pelaku lain mengancam dengan senjata api rakitan ke kening korban.

“Salah satu pelaku berhasil mengambil handphone merek Blackberry dan uang sebesar Rp800 ribu,” jelas Alpian.

Lantaran korban tak tinggal diam, kata Alpian, korban melakukan perlawanan dan berhasil mendapatkan pisau pelaku Rio,  kemudian berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di wajah dan memar di punggung belakang akibat dipukul kayu, kerugian materil lebih kurang Rp3 juta,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Srigala pimpinan Ipda Topik Hidayat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku Rio sedang nonton orgen tunggal.

“Pelaku kita tangkap dan langsung dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan karena diberikan tindakan tegas dan terarah selanjutnya dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut,”

Kini, lanjut Alpian pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus terhadap para pelaku, melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan sita barang bukti serta memburu pelaku lainnya.

Sementara barang bukti yang disita berupa satu bilah pisau warna hitam kecokelatan dengan panjang kurang lebih lima belas sentimeter, bergagang kayu warna cokelat.

“Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,” jelasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.