JAKARTA kembali diselimuti aroma ketidakpastian politik. Kali ini, pusaran isu datang dari jantung aparat keamanan. Kabar burung tentang pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencuat bersamaan dengan hangatnya polemik Revisi Undang-Undang TNI yang dinilai membuka pintu bagi kembalinya peran militer di ranah sipil.
Dua peristiwa ini—meski berbeda konteks—bagi sebagian kalangan terasa seperti potongan puzzle yang, bila disatukan, membentuk satu bayangan besar: nostalgia militeristik yang enggan mati.
Presiden Prabowo Subianto, yang berlatar militer kuat, menjadi poros utama sorotan. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menepis tudingan bahwa ia hendak menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI.
“Tidak ada niat TNI mau Dwifungsi lagi. Nonsense itu,” ujarnya.
Namun, sebagaimana sering terjadi dalam politik Indonesia, pernyataan di podium tak selalu seirama dengan manuver di balik layar kekuasaan. Realitas politik menunjukkan lapisan ambiguitas yang sulit ditepis.
Desakan agar Kapolri Listyo Sigit dicopot menguat pasca-insiden penanganan demonstrasi mahasiswa yang berujung ricuh dan menelan korban jiwa. Kelompok sipil dan pengamat hukum menuding Polri gagal menjaga keseimbangan antara pengamanan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kapolri telah gagal menjalankan tugas. Mengapa Presiden bergeming?” kritik seorang aktivis dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), menyoroti lambannya sikap istana.
Sebagian analis melihat desakan ini bukan sekadar persoalan profesionalitas Polri, melainkan peluang politik bagi Prabowo. Di tengah gelombang kritik terhadap kepolisian, mengganti pucuk pimpinan bisa menjadi langkah political cleansing—cara elegan menegaskan otoritas Istana atas institusi Bhayangkara, sekaligus menampilkan wajah “tegas” pemerintah baru.
Namun langkah ini juga berisiko tinggi. Bila pergantian Kapolri bersamaan dengan munculnya kebijakan yang kental nuansa militer, publik akan dengan mudah mengaitkannya pada satu nama lama: Dwi Fungsi ABRI.
Ancaman di Balik Revisi UU TNI
Kekhawatiran terbesar bukan semata pergantian Kapolri, melainkan bagaimana posisi Polri akan ditempatkan dalam arsitektur keamanan nasional. Pada masa Orde Baru, Polri berada di bawah komando ABRI—menjadi bagian dari mesin kekuasaan yang solid sekaligus represif.
Pemisahan TNI dan Polri pada tahun 1999 merupakan salah satu tonggak utama Reformasi 1998, yang mengembalikan Polri ke ranah sipil dan menempatkannya langsung di bawah Presiden.
Kini, dua dekade kemudian, bayangan masa lalu itu perlahan menampakkan diri. Wacana “mengembalikan disiplin Polri” melalui pengawasan militer kembali berembus di lorong-lorong kekuasaan. Ini bukan isapan jempol. Beberapa kalangan purnawirawan yang masih berpengaruh di lingkar elite kerap menyuarakan keprihatinan bahwa TNI dan Polri kini “terlalu terpisah” dan “kurang sinergis”.
Di balik kalimat yang tampak normatif itu, tersimpan hasrat lama: mengembalikan struktur komando ganda yang dulu memberi ruang politik bagi militer.
“Meskipun Prabowo membantah Dwifungsi TNI, kita harus cermat membaca teks dan konteks Revisi UU TNI,” ujar seorang pengamat militer dari Jakarta. “Perluasan jabatan sipil yang boleh diisi perwira aktif adalah pintu masuk yang berbahaya. Bila perwira TNI mulai menduduki pos-pos strategis di kementerian, lembaga negara, atau pemerintahan daerah, maka secara implisit Dwifungsi sudah berjalan. Dan jika Polri kemudian kembali di bawah bayang kendali TNI, maka ‘Dwi ABRI’ jilid dua terwujud tanpa perlu Dekrit Presiden.”
Trauma Sipil
Bagi publik yang pernah hidup di bawah Orde Baru, istilah “Dwifungsi ABRI” tak sekadar jargon politik, tetapi trauma sosial yang dalam. Selama lebih dari tiga dekade, tentara memiliki peran ganda: menjaga pertahanan sekaligus mengatur kehidupan sipil dan politik. Dari kepala daerah, rektor universitas, hingga anggota DPR, kursi-kursi strategis diisi perwira aktif. Slogan stabilitas nasional kala itu berarti menekan kritik, membungkam oposisi, dan memelihara ketakutan.
Reformasi 1998 datang sebagai koreksi atas sistem itu. Supremasi sipil ditegakkan melalui pemisahan fungsi. Polri menjadi penegak hukum, bukan alat kekuasaan. Kini, setiap wacana yang mengarah ke integrasi kembali kedua institusi itu otomatis membangkitkan memori lama: barisan tentara di kampus, intel di media, dan suara rakyat yang dibungkam atas nama keamanan.
Bila langkah mundur itu benar-benar terjadi, Indonesia akan menghadapi paradoks berbahaya: demokrasi prosedural yang dikawal oleh struktur komando militeristik. “Kita bisa kembali ke masa ketika hukum berada di bawah disiplin barak,” ujar seorang dosen hukum tata negara di Yogyakarta. “Dan itu artinya, semua pencapaian Reformasi dipertaruhkan.”
Publik yang Waspada
Di kalangan netizen, isu ini tak hanya memicu perdebatan serius, tetapi juga satire tajam khas media sosial. “Kalau Polri balik ke TNI, nanti tilang sekalian pakai barak latihan,” tulis seorang pengguna X dengan nada sinis. Humor semacam ini menandakan kewaspadaan publik—cara rakyat menertawakan sekaligus mengawasi kekuasaan.
Bagi masyarakat sipil, menjaga jarak antara polisi dan tentara bukan soal rivalitas institusi, tapi soal batas kekuasaan.
Negara yang sehat butuh aparat keamanan yang kuat, namun lebih butuh pengawasan yang transparan. Jika batas itu kabur, maka hukum kehilangan giginya dan yang tersisa hanyalah kekuasaan bersenjata.
Sinyal-sinyal yang muncul—dari desakan pencopotan Kapolri hingga revisi UU TNI—membuat publik menatap istana dengan cemas. Apakah ini sekadar turbulensi politik biasa dalam masa transisi pemerintahan, ataukah gejala kembalinya hantu lama yang dulu dibuang dengan susah payah?
Titik Penentu
Jawabannya kini berada di tangan Presiden Prabowo. Ia bisa memilih jalan berisiko tinggi dengan mengganti Kapolri sambil mengakomodasi desakan kalangan militer, atau menegaskan komitmen reformis dengan mempertahankan Polri sebagai institusi sipil yang independen. Pilihan ini akan menjadi ujian pertama pemerintahannya dalam menegakkan garis pemisah antara keamanan dan kekuasaan.
Langkah yang diambilnya akan menentukan bukan hanya nasib Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetapi juga arah demokrasi Indonesia. Apakah negeri ini akan tetap melangkah di jalur reformasi, atau tergelincir kembali ke masa di mana senjata dan politik berjalan beriringan?
Pertanyaan itu kini menggantung di langit Jakarta—seperti bayangan lama yang menolak pergi. (**)











