Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan tindak pidana penyelundup ribuan unit ponsel ilegal, Almiril Al Rasyid (34) dan Edwar (45) divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dalam persidangan yang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/1/2019).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengangkut barang yang barasal dari tindak pidana Kepabeanan,” ujar majelis hakim yang diketuai Erma Suharti saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai, keduanya terbukti melanggar Pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Atas keputusan tersebut, barang bukti yang dalam dakwaan disebutkan berjumlah 3.053 pcs laptop dan handphone akan dirampas untuk dimusnahkan. “Ada juga satu buah truk fuso yang dikendarai terdakwa untuk membawa barang tanpa izin tersebut, akan dikembangkan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa kompak untuk mengajukan pikir-pikir. Sedangkan diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya JPU Hendy Tanjung menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Berdasarkan dakwaan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
Saat itu petugas bea cukai Palembang memperoleh informasi akan adanya pengiriman ribuan laptop dan handphone Ilegal oleh dua truk yang disupiri oleh masing-masing terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan, didapati ratusan dus barang elektronik yang disembunyikan di belakang karung berisi ikan asin, kemiri dan jengkol. (tra)











