Palembang, sumselupdate.com – Tindak kejahatan atau Kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palembang pada tahun 2018 mengalami penurunan 23% dibandingkan tahun tahun 2017.
Ini diterangkan langsung Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu HB, di dampingi Wakapolresta AKBP Prasetyo dan Pejabat Utama serta Kapolsek dan Jajaran lainnya, Senin (31/12/2018) saat konferensi pers akhir tahun 2018 di Mapolresta Palembang.
“Tindak kejahatan yang ada di wilayah Polresta Palembang pada tahun 2018 sebanyak 4.618 kasus, yang mana mengalami penurunan sebanyak 1403 kasus atau 23 % dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6.021 kasus, tentunya ini menjadi hal yang membanggakan, ini menjadi indikator bawah pola penegakan hukum telah berjalan dengan baik,” ujar Wahyu.
Kapolresta Palembang menjelaskan ada beberapa jenis kejahatan yang menjadi prioritas dalam upaya pencegahan atau penanggulangan, di antaranya adalah tindakan Curat, Curanmor, Curas, Penganiayaan berat dan Penyalahgunaan narkoba.
Untuk kasus Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan penganiayaan berat mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017, sedangkan untuk kasus Curanmor mengalami peningkatan.
“Curas ini sangat meresahkan karena selain mengambil barang milik korban tetapi juga melakukan tindakan kekerasan, Alhamdulillah Kasus Curas menurun sebanyak 43%. Untuk kasus Curat mengalami penurunan 20%, kasus penganiayaan berat menurun 37% dan untuk kasus Curanmor meningkat menjadi 9%,” ungkap Wahyu.
Wahyu juga mengatakan untuk kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan dalam pengungkapan sebanyak 64 kasus atau sekitar 19%, dari 323 kasus pada tahun 2017 menjadi 387 kasus pada tahun 2018.
“Penyelidikan bisa memakan waktu berbulan-bulan, setelah bukti yang cukup baru penyidikan, dengan adanya peningkatan yg terungkapkan ini merupakan salah satu prestasi. Untuk narkoba jenis ganja mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 dari 4.260,24 gram menjadi 242,83 gram, untuk pil ekstasi juga mengalami peningkatan dari 6.075 butir menjadi 6.520 butir dan untuk narkoba dalam bentuk Sabu mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya sebanyak 8.364,76 gram menjadi 10. 687,09 gram,” terang Wahyu.
Selanjutnya, Wahyu memberikan beberapa himbauan pada masyarakat di antaranya tentang penggelapan, “Apabila membuat laporan dibuatlah sesuai dengan kejadian sebenarnya, karena nanti berdampak pada Pelapor sendiri jika terbukti dilapangan tidak sesuai dengan kejadian”.
Himbauan selanjutnya adalah Polri dan masyarakat luas bersinergi dalam menanggulangi penyebaran dan penyalahgunaan Narkoba.
“Sekarang ini, luar biasa bentuk pola penyebarannya narkoba dan sudah menggunakan bentuk lain yang sulit dilacak. Contohnya dimasukkan dalam makanan dan dicampur dengan bahan lain. Kita mohon partisipasi dari masyarakat, ya bersinergi dengan Polri,” jelas Wahyu. (tra)











