Angka Kesembuhan Covid-19 di Sumsel Capai 74 Persen

Selasa, 15 September 2020
KKDN-Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-29 Tahun 2020 melalui virtual dari Command Centre Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (15/9/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, hingga saat ini penanganan kasus Covid-19 di Sumsel masih terus intensif dilakukan. Terbukti, saat ini angka kesembuhan di Sumsel telah mencapai 74 persen.

Hal itu dikemukakannya saat menjadi narasumber dengan tema ‘Peran dan Strategi Pemprov Sumsel Dalam Pelaksanaan PSBB Menghadapi Pandemi Covid-19 di Sumsel’ pada acara Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-29 Tahun 2020 melalui virtual dari Command Centre Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (15/9/2020).

HD mengatakan, sejak awal merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia, Pemprov Sumsel langsung merespon cepat. Sejumlah langkah termasuk menetapkan siaga bencana non alam berikut juga membentuk gugus tugas percepatan penanganan pandemi tersebut.

“Respon masyarakat sangat variatif dalam menghadapi pandemi ini. Untuk itu kebijakan yang dibuat jangan sampai membuat masyarakat gamang,” kata HD.

Advertisements

Dalam menentukan kebijakan yang tepat, HD menuturkan, dirinya melakukan diskusi bersama 17 Bupati dan Walikota di Sumsel.

“Saya kumpulkan Bupati dan Walikota untuk samakan persepsi dalam menentukan kebijakan yang dilakukan. Yang pasti sebagai pemimpin, kita tidak boleh menunjukkan ketegangan dan kepanikan dalam menghadapi pandemi ini, karena hal itu justru akan membuat masyarakat takut,” terangnya.

Di mana menurutnya, upaya penanganan Covid-19 di Sumsel tidak hanya mengedapankan dari sisi medis. Namun juga harus beriringan dengan penanganan terhadap dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.

“Upaya penanganan tidak bisa harus terpaku dari sisi medis saja, namun juga bagaimana upaya menahan laju turunnya ekonomi akibat dampak pandemi ini. Sebab, untuk menekan penyebaran wabah tersebut, mau tidak mau aktivitas sementara waktu dibatasi,” paparnya.

Sebab itu, agar perekonomian tetap stabil dimasa pandemi ini, HD berupaya mendorong peran dari UMKM yang disebut-sebut salah satu pilar ekonomi. HD sendiri berupaya membuka pasar agar UMKM tetap dapat tumbuh meskipun dengan keterbatasan akibat pandemi ini.

“Pelaku usaha apalagi UMKM tidak hanya butuh modal saja, tapi mereka juga butuh keterampilan agar produk yang dihasilkan juga mampu bersaing. Namun yang tak kalah penting adalah penyediaan pasar bagi mereka. Ini peran pemerintah bagaimana menyediakan pasar bagi para pelaku usaha tersebut, mungkin salah satunya melalui online,” bebernya.

Sementara untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumsel juga pernah diberlakukan di dua kota yaini di Kota Palembang dan Kota Prabumulih bahkan khusus di Kota Palembang, PSBB sempat diberlakukan selama satu bulan.

“PSBB yang sempat diterapkan di Palembang cukup berdampak. Termasuk soal kedisiplinan yang semakin meningkat dan penurunan penyebaran. Sampai saat ini saja, jumlah angka kesembuhan Covid-19 di Sumsel capai 74 persen,” paparnya.

Keseriusan dalam penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemprov Sumsel dibawah kepemimpinan HD tidak hanya sampai disitu. Di mana rumah sehat didirikan sebagai tempat perawatan maupun karantina untuk masyarakat yang positif maupun masyarakat yang dari daerah terpapar.

“Penanganan Covid-19 di Sumsel selaras dengan yang dilakukan Pemerintah Pusat. Selain memiliki laboratorium sendiri, kita juga mendirikan rumah sehat sebagai tempat karantina bagi pendatang dari daerah terpapar. Selain itu, kita sebijak mungkin merealokasi anggaran untuk mendorong penanganan dampak ekonomi sosial yang timbul,” imbuhnya.

Dia menyebut dari berbagai kebijakan dan hasil diskusi dengan sejumlah pakar ternyata yang efektif untuk meminimalisir penularan Covid-19 diantaranya mengutamakan pakai masker dan mengedepankan protokol kesehatan.

“Saya juga ajak kepala daerah jangan mengurangi aktifitas masyarakat selama masih memenuhi syarat protokol kesehatan. Sebab itu, saya terbitkan Pergub 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan sebagai upaya memproteksi masyarakat dari paparan Corona,” pungkasnya. (rill)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.