Anggotanya Ditahan di Polres Lubuklinggau, Massa Pemuda Pancasila Gelar Aksi, Kasus Apa?

Senin, 9 Maret 2020
Pengurus, kader, dan anggota ormas Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau dan perwakilan 16 kabupaten/kota di Sumatera Selatan menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri dan Polres Lubuklinggau menuntut salah satu anggotanya, Zar dibebaskan dari tahanan polisi, Senin (9/3/2020).

Lubuklinggau, Sumseludpate.com- Pengurus, kader, dan anggota  ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Lubuklinggau dan perwakilan 16 kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri dan Polres Lubuklinggau.

Kedatangan massa PP ini  menuntut salah satu anggotanya, Zar dibebaskan dari tahanan Polres Kota Lubuklinggau, Senin (9/3/2020).

Read More

Penahanan itu buntut dari dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Zar bersama rekannya di salah satu tempat hiburan malam terhadap Jaksa Kejari Kota Lubuklinggau, Ag beberapa waktu lalu.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, Candra Islami mengatakan, tujuan mereka datang ke Kejaksaan dan Polres Lubuklinggau sekadar untuk bersilaturahmi.

“Kedatangan kami ini bersama perwakilan 17 kabupaten/kota untuk meminta saudara kami Zarghi untuk dibebaskan, karena sudah 16 hari saudara kami ini di tahan di Polres Lubuklinggau,” ungkap Candra pada di hadapan wartawan.

Candra menjelaskan, kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Ibiza Lounge Karaoke.

Pengurus, kader, dan anggota ormas Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau dan perwakilan 16 kabupaten/kota di Sumatera Selatan menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri dan Polres Lubuklinggau menuntut salah satu anggotanya, Zar dibebaskan dari tahanan polisi, Senin (9/3/2020).

 

Berdasarkan barang bukti yang mereka miliki, pihaknya pun mempertanyakan keabsahan penangkapan rekan mereka itu.

Dia meminta, agar oknum jaksa berinisial Ag tersebut untuk ditindak, karena berdasarkan alat bukti yang mereka miliki tidak patut rekan mereka dilaporkan dengan pasal 170 KUHP dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Kenapa hanya rekan kami yang ditangkap tidak ada pelaku lainnya. Artinya pelakunya lebih dari satu orang, pertanyaannya lagi mengapa hanya rekan kami yang ditahan, harusnya ada pelaku lainnya padahal itu pasal pengeroyokan,” terangnya.

Untuk itu, jika aksi mereka tidak mendapat itikad baik dan respon baik dari pihak kejaksaan maupun pihak kepolisian, maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

“Bila tak mendapat tanggapan kami akan melakukan aksi lagi Senin depan, dan rekan kami dari BPPH Pemuda Pancasila akan mempropramkan dan memprapradilkan Polres Lubuklinggau,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Faiq Nur Fiqri Sofa mengatakan, proses hukum masih berjalan dan perkara ini terus berlanjut.

“Sudah P21, jadi pasal sangkaannya itu 170 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan secara bersama-sama berarti kolektif bukan cuma satu person karena korban ada dua AG dan Ef,” ujarnya.

Kemudian mengenai rekontruksi di lapangan, Faiq menjelaskan, rekonstruksi tersebut kewenangan dari penyidik, sedangkan pihaknya hanya sebatas menerima berkas dan menyidangkan kasus tersebut.

“Kalau memang alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh teman-teman penyidik sudah memenuhi saya pikir wewenang penyidik apakah diperlukan untuk direkontruksi atau tidak,” paparnya.

Berbicara soal kode etik, menurut dia, ada proses lebih lanjut melalui mekanisme internal kejaksaan apakah pantas untuk dijatuhkan kepada yang bersangkutan atau tidak. “Jadi nunggu dulu prosesnya di internal kita bagaiamana pengawasannya,” ujarnya. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts