Anggota Komisi XI DPR Dorong Kemenkeu Tuntaskan Regulasi Bea Keluar

Writer: - Kamis, 20 November 2025
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI).

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan rencana pengenaan Bea Keluar untuk komoditas batubara dan emas.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus mendukung ketersediaan pasokan guna menunjang hilirisasi dalam negeri. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong Kemenkeu segera menuntaskan regulasi terkait.

Read More

“Pada dasarnya, kami mendukung kebijakan ini karena bermanfaat untuk pengembangan ekosistem hilirisasi dan peningkatan nilai tambah. Sehingga kami berharap pemerintah dapat segera menuntaskan seluruh regulasi turunan dan peraturan pelaksana yang diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik,” ujar Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu RI Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait pengenaan Bea Keluar emas sudah dalam tahap finalisasi.

“Saat ini  dalam RPMK tersebut adalah pengenaan BK (Bea Keluar) terhadap dore, granules, cast bars, dan minted bars. Ini sesuai usulan dari Kementerian ESDM. Ini sudah melalui tahap harmonisasi. Dan, ini akan segera kita undangkan untuk kemudian dipastikan tahun 2026 memberikan sumbangan pada pendapatan negara,” kata Febrio.

Sementara itu, Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan Bea Keluar batubara masih dalam proses pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya mengenai mekanisme pemeriksaan dan pengawasan.

“Sesuai amanat PP Nomor 55 Tahun 2008, usulan pengenaan Bea Keluar atas batubara dan besaran tarifnya disampaikan kementerian pembina teknis untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama K/L terkait,” ujar Febrio.

Lebih lanjut, Puteri juga mendorong Kementerian Keuangan  menyelesaikan Peraturan Pemerintah terkait Barang Kena Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Hal tersebut juga mandat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts