Cirebon, Sumselupdate.com – Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, memperingatkan dengan keras seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar tidak mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Yasti menegaskan, ketidakpatuhan terhadap standar tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius, yakni sanksi pidana.
“Saya harus ingatkan bahwa abai atau pura-pura tidak tahu terkait standar pelayanan minimum di dalam undang-undang itu, ya sanksinya pidana,” ujar Yasti usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/01/2026).
Yasti menyoroti fakta di lapangan, banyak ruas jalan tol di Indonesia masih jauh dari kata standar. Contoh saat dia melintasi tol layang MBZ Jakarta yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang.
Menurut Yasti, masyarakat berhak menuntut kualitas terbaik karena jalan tol adalah jalur berbayar.
Dia juga mengkritik fenomena BUJT yang rutin meminta kenaikan tarif setiap dua tahun, tetapi abai terhadap pemenuhan SPM seperti perbaikan jalan berlubang, jalan bergelombang, hingga kelengkapan rambu lalu lintas.
“Banyak jalan tol naik tarifnya, tetapi SPM tidak diperhatikan. Nah, ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kita harus sedikit keras untuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tegas Yasti.
Menyikapi temuan pelanggaran tersebut, Yasti mengungkapkan Komisi V DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tol.
Panja ini bertugas mengevaluasi seluruh ruas jalan tol di Indonesia bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Dia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan kerusakan atau pelayanan buruk melalui hotline resmi. Ke depan, Yasti berencana mengusulkan adanya saluran pengaduan khusus di DPR RI.
“Kalau pemerintah abai, kami di DPR yang akan menekan pemerintah untuk memperbaiki standar pelayanan ini demi kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Untuk diketahui SPM mencakup delapan indikator utama yang wajib dipenuhi pengelola.
Indikator tersebut meliputi kondisi jalan yang bebas lubang dan tidak bergelombang, kecepatan tempuh rata-rata yang kompetitif, hingga kecepatan transaksi di gerbang tol agar tidak terjadi antrean panjang.
Selain itu, aspek mobilitas dalam menangani hambatan di jalur tol juga menjadi tolok ukur krusial bagi kenyamanan pengguna. Aspek lain yang tak kalah penting adalah keselamatan yang mengharuskan kelengkapan rambu, marka jalan, serta kesiapsiagaan unit pertolongan seperti ambulans dan mobil derek.
Pengelola juga wajib menjaga kebersihan lingkungan jalan tol serta menyediakan fasilitas rest area yang layak dan memadai. Jika indikator-indikator dasar ini tidak terpenuhi, maka secara hukum pengelola dianggap telah melalaikan kewajibannya kepada masyarakat.
(**)











