Anggota Komisi III DPR Sebut Empat Proyek Nasional Terkait Substansi Hukum Harus Dituntaskan

Writer: - Sabtu, 24 Agustus 2024
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja pertama dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Dalam rapat perdana tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan berharap ke depan, Kemenkumham dapat menuntaskan proyek prioritas nasional  berkaitan dengan pembaharuan substansi hukum.

Read More

Hinca menaruh harapan kepada Menkumham Supratman Andi Agtas yang  sebelumnya merupakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Biasanya Pak Menteri  mengurusi legislasi di DPR  sekarang Pak Menteri berada di pemerintah yang salah satu kamarnya punya Ditjen PP (Peraturan Perundang-undangan). Oleh karena itu. saya berharap ke depan program atau proyek prioritas nasional di pembaharuan substansi hukum tak terkendala lagi,” kata Hinca dalam Raker Komisi III dengan Kemenkumham di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Hinca merinci, pembaharuan substansi hukum, misalnya terkait dengan RUU KUH Acara Perdata dengan anggaran Rp1,8 miliar. Meski anggaran sudah terserap hingga 64 persen, namun hingga saat ini RUU tersebut masih terkendala sebab pemerintah belum serius meneruskan pembahasannya. Hal ini membuat Komisi III terus menerus memperpanjang waktu pembahasan RUU tersebut.

“Kita berkali-kali Paripurna perpanjangan waktu. Saya harap nanti tidak lagi ada perpanjangan waktu, kita tuntaskan ini, Pak menteri,” harap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Hinca menjelaskan ada RUU mengenai Keimigrasian yang belum masuk dalam proyek prioritas nasional pembaharuan substansi hukum di Kemenkumham. Terhadap RUU ini, dia berharap RUU tersebut dapat masuk dalam proyek prioritas Kemenkumham.

“Kita ingin beri lagi dukungan penuh karena Rancangan Undang-Undang Keimigrasian  menjadi penting sekali. Selama 10 tahun terakhir isu besar di Kumham  salah satu adalah tetap di soal Keimigrasian, karena dia gerbang utama kedaulatan negara bagi masuk dan keluarnya warga negara asing dan warga negara kita,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui ada 4 Proyek Prioritas Nasional Pembaruan Substansi Hukum di Kemenkumham, yakni modul UU KUHP dengan pagu Rp1,8 miliar dengan realisasi sudah 83,33 persen.

RUU KUH Acara Perdata dengan pagu Rp1,8 miliar dan realisasi sudah 64 persen. RUU Jaminan Benda Bergerak dengan pagu Rp500 juta dan realisasi sebesar 97,54 persen. Terakhir, ada RUU Kepailitan dengan pagu Rp500 juta dan realisasi  96,12 persen. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts