Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi usul Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menghentikan sementara agar memperbaiki penghitungan suara yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Menurut Mardani, jika Sirekap dilakukan pemberhentian sementara, perhitungan secara manual haruslah tetap berlanjut. Karena hal itu merupakan perintah Undang-Undang Pemilu, yang menerangkan dasar perhitungan pemilu adalah perhitungan manual.
“KPU salah jika menghentikan proses perhitungan manual. Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan dasar perhitungan Pemilu bersifat manual. Salah ketika perhitungan suara melalui Sirekap diperbaiki, namun perhitungan manual dihentikan. Salah, salah, dan salah. Biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual rekap dijalankan. Kembali ke manual, segera kembali ke jalan yang benar. Rekapitulasi manual,” kata Mardani dalam video yang diunggah dalam akun media sosial pribadinya, Senin (19/2/2024).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, untuk menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat seluruh masyarakat Indonesia.
“Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara,” tegas Bagja kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Baca juga : Putri Ketua MPR RI Sabet Juara 4 Indonesia Drift Series Round 1 and Round 2 di Ajang IIMS 2024
Sebelumnya, terkait persoalan dalam Sirekap, KPU sempat menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca juga : Kualitas SDM Perempuan Dorong Peningkatan Pariwisata Nasional
Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu. (duk)