Anggota DPRD Langkat F-NasDem Jadi Tersangka Kasus Sabu 3 Karung

Selasa, 21 Agustus 2018
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.

Jakarta, sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan anggota Fraksi NasDem DPRD Langkat Ibrahim Hasan bersama enam orang lain sebagai tersangka kepemilikan narkotika. Mereka bakal ditahan untuk keperluan penyidikan.

“Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom, Senin (20/8/2018).

Read More

Selain sabu, Arman menjelaskan, BNN menemukan enam bungkusan berisi 30 ribu pil ekstasi di dalam 3 karung milik Ibrahim. Barang bukti narkotika itu berkualitas sangat baik.

“Di samping narkotika jenis sabu, di dalam tiga karung juga ditemukan enam bungkus narkotika jenis ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah kurang-lebih 30 ribu butir dengan kualitas sangat baik,” ucapnya.

Penangkapan ini berawal saat tim gabungan BNN dan TNI Angkatan Laut mengamankan kapal kayu di perairan Selat Malaka pada Minggu (19/8). Dari kapal warna biru tersebut, petugas mengamankan empat orang dengan menyita barang bukti 3 karung berisi narkoba jenis sabu.

Tim gabungan melakukan pengembangan atas kepemilikan barang haram tersebut dan menangkap Ibrahim Hasan di Pelabuhan Pangkalan Susu, Langkat. Di sana petugas mengamankan narkoba diduga jenis sabu sebanyak tiga karung.

Selain meringkus Ibrahim, BNN mengamankan dua rekannya bernama Rinaldi dan Ibrahim Jompak, pemilik kapal. Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN Provinsi Sumut. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts