Anggota DPR Sebut Pemerintah Kurang Serius Bahas RUU Perampaaan Aset

Rabu, 21 September 2022

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, RUU Perampasan Aset, belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Pemerintah tampaknya setengah hati atau tidak serius. Terbukti pihak pemerintah belum melobi sana-sini.

“Selama ini penegak hukum kesulitan merampas aset rampasan koruptor walaupun ada instrumen hukum sebagai alas hukum. Terlalu lama dieksekusi aset mereka, sehingga koruptor sempat mengalihkan aset tersebut atas nama orang lain. Atau pencucian uang,” ujar Nasir di ruangan Media Center DPR Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Read More

Menurut Nasir, aparat penegak hukum seperti KPK membutuhkan waktu lama, harus menunggu keputusan pengadilan yang mengikat sehingga para koruptor pencuri kekayaan negara bisa memindahkan atau menyamarkan asetnya, sehingga penegak hukum tidak bisa mendeteksi.

Namun Nasir mengakui, walaupun RUU Perampasan Aset menjadi UU belum tentu juga penegak hukum mampu merampas aset itu, karena koruptor biasanya lebih pintar daripada aparat yang menangkap.

“Mungkin ada kekhawatiran seperti itu, dan dikhawatirkan juga
kesewenang-wenangan aparat penegak hukum merampas semua aset koruptor,” katanya.

Yang jelas Nasir mendukung RUU Perampasan Aset akan tetapi harus dipastikan jangan sampai RUU ini nantinya disalahgunakan. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts