Anggaran Minim, Reses DPRD Pagaralam di Dapil Masing-masing Cuma Satu Kali

Selasa, 21 Mei 2019
Gedung DPRD Kota Pagaralam

Pagaralam, Sumselupdate.com – Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang lebih populer disebut masa reses di kalangan wakil rakyat, adalah masa di mana para legislator melakukan kegiatan di luar masa sidang terutama di luar gedung DPRD.

Misalnya melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Read More

Tak terkecuali di DPRD Pagaralam. Namun masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD. Penyebabnya anggaran minim.

Pandin Firmansyah, anggota DPRD dapil II dari Partai Hanura mengakui, minimnya anggaran. Akibatnya anggota DPRD Kota Pagaralam periode 2014-2019 selama masa jabatan mereka hanya satu kali melakukan reses, di tahun 2018. Tidak untuk tahun-tahun sebelumnya.

“Kami hanya sekali melakukan reses untuk dapil II pada bulan Maret 2018 di Kantor Camat Dempo Selatan,” ujar Pandin.

Padahal, menurut Pandin, kegiatan reses anggota DPRD sangat penting, karena merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD.

Dikatakannya, warga dan anggota dewan akan saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya.

Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil reses nantinya dilaporkan melalui rapat paripurna dan dokumen reses diberikan kepada kepala daerah  dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun sebagai bahan evaluasi kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal senada dikatakan anggota DPRD dari kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk dapil III Pagaralam Utara, Hj Dessy Siska, SE.

Dia mengutarakan seyogianya masa reses DPRD Kota Pagaralam menjadi agenda rutin tahunan, agar dapat mengakomodir keluhan masyarakat.

Namun menurutnya, dikarenakan anggaran yang begitu minim mengakibatkan pihaknya tidak dapat melakukan program reses, barulah di anggaran 2018 bisa dilaksanakan.

“Semoga untuk periode 2019-2024, Reses benar-benar dijadikan agenda tahunan. Tentunya dengan anggaran dana yang memadai dan dengan tata cara reses yang telah dibuatkan aturannya,” harap Dessy, sapaan akrab anggota DPRD yang akan kembali duduk pada periode 2019-2024 nanti. 

Sedangkan Wakil Walikota Pagaralam, M Fadli ketika dihubungi Sumselupdate.com via WhatsSpp, Senin (20/5/2019), mengatakan, setiap wakil rakyat mempunyai kewajiban melakukan reses.

Reses dimaksudkan bukan hanya sebatas mengumpulkan orang yang kemudian dihadiri anggota DPRD.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban.

Di antaranya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

“Setiap anggota dewan mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Salah satu kewajiban tersebut dilaksanakan oleh anggota DPRD dalam bentuk reses anggota DPRD untuk mengunjungi masyarakat di dapil masing-masing,” terang mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pagaralam periode 2014-2019 dari partai NasDem. (ric)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts