Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran telah melakukan pengancaman terhadap Ishak Iskandar (30) warga Jalan KI Kemas Rindo, Lorong Pelita, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Hendra alias Bondan
(38) harus berurusan dengan pihak Polsek Kertapati.
Bondan ditangkap petugas Minggu (4/3), sekitar pukul 23.00, saat sedang berada di rumahnya. Meski mencoba kabur, namun karena kesigapan petugas, Bondan berhasil diamankan dan langsung digiring ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, aksi pengancaman terhadap korban dilakukan Bonda, pada 24 Desember 2017 di Jalan Kemas Rindo, tepatnya di lapangan PT Remco, Kecamatan Kertapati. Saat pelaku datang mendekati korban mengajaknya pergi, tapi korban tidak mau.
Namun pelaku memaksa dan memukul perut korban lalu mencabut pisau dari pinggangnya hendak menusuk korban. Karena dilihat warga sekitar, saat itu di pisah warga. Lalu pelaku pergi karena warga semakin banyak. Merasa terancam korban melaporkan kejadian ini Polsek Kertapati.
“Pelaku ditangkap atas laporan korban Iskandar, saat kejadian korban diancam mengunkan pisau dan dipukuli oleh pelaku,” ujar Kapolsek AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Irawan, Senin (5/3/2018). Atas ulahnya, lanjut I Putu, pelaku diancam Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan, Bondan mengaku khilaf melakukan hal tersebut. “Saya tidak ada maksud untuk melakukan hal itu, karena kesal dengan korban jadi saya begitu,” katanya. (tra)











