Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara melakukan pengancaman hendak membunuh menggunakan sajam jenis parang, membuat seorang buruh atas nama Angga Firdiansyah (30) terpaksa dicokok pihak kepolisian, Kamis (11/8).
Kejadian berawal, pada Minggu (7/8) lalu, saat korban, Endang Irawan (44), tengah duduk di Jalan R Angkatan 66, Lorong Jambi, RT 09 RW 02, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang.
Kemudian, tersangka Angga datang sambil membawa sajam jenis parang dan mendatangi pelapor sambil berkata ‘kau ku bunuh’.
Mengetahui itu, pelapor yang ketakutan langsung masuk ke dalam rumah.
Bahkan, tersangka masih mengejar pelapor dengan membawa Sajam. Untungnya, warga sekitar mencegah dan melerai pertengkaran tersebut dan tersangka pulang ke rumah, hingga pelapor melapor ke Polsek Kemuning Palembang.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 335 KUHP,” ungkap dia. (man).











