Anaknya Dipukul Oleh Ketua RT, Iwan Najib Lapor Polisi

Rabu, 27 Maret 2024

Laporan : Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Tidak terima anaknya dipukul tetangganya sendiri, membuat seorang bapak bernama M.CH Iwan Najib (64) warga Jalan Siaran, Lorong Cempaka I, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang, membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (26/3/2024) malam.

Iwan Najib melaporkan tetangganya sendiri inisial TH yang merupakan ketua RT ditempatnya tinggal, yang diduga memukul anaknya korban berinisial MA (11) di Jalan Pelita RSSA, Kecamatan Sako Palembang, pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Akibat peristiwa itu, membuat korban MA mengalami luka memar di pipi kanan, telinga berdarah, gusi terasa sakit, dan mata kanan sakit.

Kepada petugas kepolisian SPKT yang menerima laporannya, Iwan menjelaskan kejadian bermula ketika pelapor dan korban sedang pergi berdua menaiki sepeda motor berboncengan untuk mencari makanan buat berbuka puasa.

“Namun diperjalanan di hadang oleh terlapor, dan meminta saya berhenti. Disaat berhenti, tiba-tiba terlapor langsung memukul korban di bagian muka sebelah kanan,” jelas Iwan.

Karena tidak mengetahui apa sebab sampai terlapor memukul anaknya, diakui Iwan, ia pun kemudian bertanya kepada terlapor kenapa memukul anaknya. “Dijawabnya, kalau korban telah kurang ajar. Saya sempat ingin berdiri untuk melindungi anak saya, tapi terlihat terlapor masih emosi, terus memukul anak saya. Sebelum akhirnya keributan dilerai oleh warga sekitar TKP, lalu terlapor langsung pergi,” ungkapnya.

Diakui Iwan, akibat dipukul oleh terlapor, anaknya terlihat masih trauma. “Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh polisi dan terlapor ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, laporan dari Iwan ke SPKT Polrestabes Palembang sudah diterima petugas piket SPKT, tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 juncto 76C.

Selanjutnya, laporan dari pelapor akan diteruskan ke Satreskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. ()

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.