Anak Dianiaya Pulang Sekolah, Ririn Laporkan Tetangga ke Polisi

Penulis: - Sabtu, 2 Desember 2023
Ibu Ririn Sagita (35), membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang.

Palembang, sumselupdate.com – Tak terima anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) jadi korban Penganiayaan, membuat sang ibu bernama Ririn Sagita (35), membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang.

Ririn yang merupakan warga lorong Sei Selan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini, melaporkan tetangganya yang tak jauh dari rumahnya bernama Upik, yang sudah menganiaya anaknya berinisial AJ (13).

Dimana peristiwa kejadian itu terjadi di Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Akbar, Gang Arwana, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang, pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Berawal ketika anaknya baru pulang sekolah bersama teman-temannya dan langsung melintasi di depan rumah terlapor.

Ketika melintas itu, korban inisial AJ bersama teman-temannya bermain lempar-lempar batu di depan rumah terlapor hingga akhirnya terkena atap rumahnya.

“Terlapor keluar pak, anak saya langsung dikejar oleh dua orang, bapak dan anak terlapor, sampai tertangkap. Lalu terlapor Upik yang memukuli anak saya berulang kali,” ungkap Ririn, saat di wawancarai pada Sabtu (2/12/2023) sore.

Baca juga : Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Katakan Ini

Akibat dianiaya terlapor, menurut Ririn, anaknya mengalami sakit di bagian tangan kanan, muka dan kepala, hingga terpaksa membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Saya harap pelaku bisa tertangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Ririn.

Baca juga : Otopsi Prada Jefriando Janggal, Kuasa Hukum Menduga Ada Indikasi Penganiayaan

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan laporan korban sudah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Undang-undang Perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014.

“Ya benar, ada laporan itu. Saat ini laporan yang dilaporkan oleh pelapor tentang Undang-undang Perlindungan Anak sedang dalam ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang,” pungkasnya singkat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.