Anak-anak di PALI Sudah Bisa Miliki KIA

Rabu, 12 April 2017
Drajat Wisnu Setiawan menyaksikan pencetak KIA didampingi Bupati PALI

PALI, Sumselupdate.com – Saat ini seluruh anak-anak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas diri.

Karena, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil sudah melaunching KIA yang digelar di Gedung Asendora, Komplek Pertamina Pendopo, Rabu (12/4/2017).

Read More

Direktur Pendaftaran Penduduk, Dirjen Kepndudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Drs Drajat Wisnu Setiawan MM mengatakan, penerbitan KIA sangat penting sebagai program nasional.

“Jadi dengan diterbitkannya KIA maka akan mendorong pelayanan publik terbuka kepada semua orang termasuk anak-anak. Selain itu juga, KIA berkaitan dengan Undang-undang perlindungan anak,” ucapnya.

Menurutnya, anak mempunyai hak untuk dilindungi, sehingga diperlukannya identitas anak dan dibuat sebagai bukti identitas diri.

“Selama ini identitas diri hanya untuk penduduk diatas 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah. Tapi, sekarang anak usia 0-17 tahun sudah bisa memiliki KiA,” bebernya.

Namun, dijelaskannya, setiap anak yang ingin memiliki KIA harus terlebih dahulu memiliki akte kelahiran. Apalagi didalam KIA itu dicantumkan nomor akte anak tersebut.

“Kepemilikan akte di Kabupaten PALI sudah diatas 75 persen yakni mencapai 83 persen, maka Kabupaten PALI merupakan Kabupaten tertinggi pencapaian pembuatan akte kelahiran dan dipilih sebegai tempat untuk melaunching KIA,” paparnya.

Nantinya, lanjut Drajad, setiap anak yang memiliki KIA akan di dorong untuk mendapatkan pelayanan publik sama seperti orang dewasa. “Salah satunya untuk mendaftar masuk sekolah, bisa melakukan transaksi ke bank atau PT Pos Indonesia, pelayanan kesehatan termasuk kepengurusan di imigrasi,” jelasnya.

Sementara, Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo MM mengatakan, launcing KIA dan sosialisasi masalah kependudukan yang dilakukan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang inivoatif, mudah, cepat akurat dan gratis untuk mewujudkan PALI menjadi kabupaten layak anak menuju PALI Cemerlang Sumsel Gemilang.

“Jadi dengan adanya KIA itu, maka juga bisa menghindari dari kejahatan anak, sehingga anak jadi terlindungi,” katanya.

Diharapkan Heri, masyarakat bisa aktif melaporkan masalah kependudukan termasuk pelaporan kematian biar data base kependudukan akurat. “Kita ada kerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk menghindari pungli dalam proses pengurusan KiA,” tukasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts