Aman Dari Hukuman Mati, Kurir Shabu 3 Kilogram Divonis 15 Tahun Bui

Writer: - Selasa, 19 Maret 2024
Terdakwa Komar alias Tambun yang merupakan kurir shabu seberat 3 kg bebas dari ancaman hukuman mati
Terdakwa Komar alias Tambun yang merupakan kurir shabu seberat 3 kg bebas dari ancaman hukuman mati

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Komar alias Tambun aman dari jeratan hukuman mati terkait kepemilikan shabu tiga kilogram. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edy Cahyono SH MH, dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (19/3/2024).

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Komar alias Tambun, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Read More

Atas perbuatan terdakwa Komar alias Tambun diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun sebagai pertimbangan hal – hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal – hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Komar alias Tambun dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Diketahui JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH pada persidangan sebelum terdakwa Komar alias Tambun dituntut dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Komar alias Tambun bersama dengan terdakwa Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto (berkas terpisah) berhasil di tangkap oleh tim Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada 26 Juli 2023 di Dermaga Stasiun Kertapati Ki Marogan Kertapati kota Palembang.

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastik warna kuning bertulisan Guanyinwang masing-masing berisikan kristal-kristal putih atau narkotika jenis shabu dengan berat netto 2998,66 gram. Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa bang tersebut terdakwa dapat peroleh dari orang banda Aceh.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts