Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Alexander (28) langsung menerima vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (18/4).
Akibat perbuatannya menyimpan dan memiliki 28 paket ganja seberat 270,63 gram dan 14 paket shabu serta satu pucuk senjata api rakitan berikut dua butir amunisi.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar majelis hakim yang diketuai Mion Ginting.
Atas putusan tersebut Mion melanjutkan terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir dalam waktu satu pekan ke depan. Bila tidak menentukan sikap dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Mendapat putusan dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum PN Palembang langsung menerima. (pto)