Alex Diganjar 12 Tahun Penjara

Senin, 18 April 2016
PUTUSAN-Terdakwa Alexander mendengarkan materi putusan yang dibacakan hakim, Senin (18/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Alexander (28) langsung menerima vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (18/4).

Akibat perbuatannya menyimpan dan memiliki 28 paket ganja seberat 270,63 gram dan 14 paket shabu serta satu pucuk senjata api rakitan berikut dua butir amunisi.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar majelis hakim yang diketuai Mion Ginting.

Atas putusan tersebut Mion melanjutkan terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir dalam waktu satu pekan ke depan. Bila tidak menentukan sikap dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Mendapat putusan dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum PN Palembang langsung menerima. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.