Martapura, Sumselupdate.com – Tiga orang terdiri dari dua seorang laki-laki serta satu orang perempuan dari Desa Negeri Sakti dan Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka OKU Timur tertangkap warga mencuri buah pepaya di kebun milik M Mizar (48) di Desa Adu Manis, Semendawai Barat, Rabu (12/4/2017).
Dua diantaranya merupakan bersaudara kandung ini yaitu Juni (33) dan adiknya, Budi (17) dibantu rekan lainnya Jalil (28) nekad melakukan pencurian dengan alasan didesak oleh kebutuhan ekonomi. Namun ketiga pelaku tak bisa mengelak ketika warga bersama aparat kepolisian menangkap mereka sedang memasukkan pepaya hasil curian ke dalam keranjang motor.
Kejadian bermula saat korban menuju kebun melihat dua laki-laki sedang memetik buah pepaya milik korban dan satu orang perempuan sedang mengawasi di pinggir kebun milik korban. Selanjutnya korban menemui Kepala Desa Adu Manis dan kemudian korban melapor ke Polsek Cempaka untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, anggota Polsek Cempaka dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Suwito bersama warga langsung menuju lokasi kejadian dan melihat pelaku sedang memetik buah pepaya di kebun korban. Lalu ketiga pelaku disergap dan diamankan di Polsek Cempaka guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Audie S Latuheru SIK melalui Kasubbag Humas AKP Hardan menjelaskan buah pepaya yang sudah dipetik para pelaku mencapai sebanyak 75 kilogram. “Ketiga pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksinya, saat ini pelaku beserta barang bukti sedang kita proses di Polsek Cempaka,” jelas Hardan
Ketiga tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (yul)