Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Aliansi Aktivis Pagaralam kompak dengan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) sebut aksi membuang sampah medis dan alat rapid tes bekas aliran sungai di kawasan Jalan Padang Tebung, Desa Cawang, suatu kejahatan lingkungan.
Salah seorang aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Pagaralam, Akbar Zambrullah menilai aksi pembuangan sampah medis di sungai harus diusut tuntas aparat penegak hukum.
“Itu termasuk kejahatan lingkungan meskipun kita belum tahu apakah hal itu ada unsur kesengajaan atau hanya kelalaian saja,” ujarnya.
Menurut dia, pengusutan kasus ini penting dilakukan agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Pagaralam terutama pelaku usaha di bidang medis untuk tidak membuang sampah berbahaya tersebut.
“Sampah medis ini merupakan sampah yang sangat berbahaya. Jadi pelaku yang membuang sampah tersebut harus diketahui agar tahu apa motifnya membuang sampah tersebut,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK, MH mengatakan, saat ini pihaknya terus menyelidiki kasus sampah medis dibuang di aliran sungai.
Selain memeriksa sejumlah saksi, menurut Kapolres, pihaknya telah meminta pendapat ahli bahaya apa yang ditimbulan dari peristiwa ini.
“Sudah kita proses sesuai dengan aturan yang ada. Polres juga akan meminta pendapat para ahli lingkungan untuk tahu dampak dari pembuangan sampah tersebut. Polres juga masih mendalami apakah ini ada unsur kesengajakan atau ada unsur lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli mengaku, sudah memeriksa dua petugas medis dari Dinas Kesehatan Pagaralam terkait kasus yang menyedot perhatian publik ini.
“Kita mulai melakukan penyidikan dengan mengumpulkan informasi dan barang bukti dari kasus pembuangan sampah medis ini,” tandasnya. (**)











