PALI, Sumselupdate.com – Setelah tiga tahun buron, akhirnya Feri Purnomo alias Kelencet (22), satu dari dua pelaku pembunuh korban Suarti (75) di Dusun I, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan Tim Elang jajaran Polsek Talang Ubi, pada Senin (12/8).
Saat beraksi tersangka bersama rekannya D (DPO) melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk senjata tajam, pada 25 November 2016 silam.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka sering terlihat pulang ke Desa Benakat Minyak.
Atas informasi tersebut anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda M Arafah langsung melakukan penyergapan dan bersama tersangka juga diamankan barang bukti satu bilah pisau, satu buah balok kayu sepanjang 80 cm, satu dus mie instan dan satu buah sajadah.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan anggota masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” kata AKBP Afner, Selasa (13/8/2019).
Berdasarkan data diperoleh, kejadian berawal saat kedua pelaku bersembunyi di semak belukar belakang rumah korban Suwarti karena telah diketahui oleh warga saat akan melakukan aksi pencurian di rumah milik Supetok.
Saat bersembunyi datang saksi Patuh dan Rasit yang menemui keduanya untuk mengantar makan dan rokok. Kemudian kedua pelaku sepakat akan kabur dari Desa Benakat Minyak dan kedua pelaku sepakat untuk merampok rumah milik korban Suwarti untuk mengambil uang dan barang berharga untuk ongkos kabur.
Tersangka Feri menyiapkan sepotong kayu dan pelaku D menyiapkan satu bilah pisau, lalu kedua pelaku memanjat pagar bambu belakang rumah korban dan bersembunyi di dekat sumur belakang rumah korban
Kemudian kedua pelaku secara perlahan berjalan menuju ke dinding belakang rumah korban dengan memegang alat masing-masing. Saat itu korban terlihat sedang rebahan sambil menonton TV di ruang tamu.
Selanjutnya kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur yang tidak terkunci dan kedua pelaku duduk di dapur sambil mengintip hingga korban tertidur dengan posisi TV masih menyala.
Namun saat hendak masuk ke warung, korban terbangun hingga tersangka langsung memukul bahu kanan korban dari belakang hingga korban terguling. Kemudian pelaku D menduduki kaki korban sambil kedua tanggannya memegang kedua tangan korban supaya tidak melawan.
Lalu tersangka Feri mengambil satu lembar sajadah, langsung menduduki pinggang korban dan kedua tangannya menutupi wajah korban menggunakan sajadah yang bagian ujung sajadah di tarik erat ke belakang kepala korban, namun korban masih berteriak dan melawan dengan menarik dan mencakar wajah Feri.
Saat itulah pelaku D memberikan pisau kepada Feri yang langsung menusuk dada korban, akan tetapi korban masih terus memberontak. Sehingga Feri kembali menusuk dada kanan, perut lengan kanan sehingga korban tidak bergerak.
Pelaku D menutupi tubuh korban dengan selimut dan mengambil anting-anting di telinga korban, selanjutnya kedua pelaku membongkar isi rumah dan warung milik korban mengambil uang Rp700.000, puluhan pak rokok dan mie instan. (adj)











