Muaraenim, Sumselupdate.com – Objek wisata Curup Lemuttu di Desa Muara Emil, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim sebelumnya belum bisa dikembangkan karena letaknya yang masuk wilayah hutan kawasan.
Namun saat ini, pihak Pemda Kabupaten Muaraenim bisa mendukung. Soalnya, SK izin pengelolaan hutan kawasan sudah keluar.
“Kita sudah mengantongi SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi, tidak ada lagi masalah. Dan, perkembangan objek wisata Curup Lemuttu kedepan bisa berkembang,” ungkap Kades Muaraenim, Hazairin, saat dibincangi awak media, Kamis (12/10/2017).
Dijelaskanya, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan No 2264/Menlhk-PSKL/PSL.0/4/2017, hutan kawasan yang telah disetujui untuk di kelola adalah seluas 175 hektar, termasuk wilayah Curup Lemuttu.
Pengelolaan hutan kawasan yang telah diizinkan ini, kata dia, dapat kelola masyarakat dengan tempo 35 tahun. Dan setiap 5 tahun akan di evaluasi kembali. Hutan kawasan ini ditegaskan hanya sebatas pengelolaan, bukan dimiliki oleh masyarakat perorangan atau desa.
“Sisa dari Curup Lemuttu ini bisa dikelola masyarakat untuk berkebun dan pertanian atau agribisnis. Jadi, sangat menguntungkan. Jangan saja ingin memiliki lahan atau menjual belikannya. Hanya menanam atau izin mengelola saja,” tegasnya.
Terkait hal itu, kata Hazirin lagi, kendala pengembangan curup lemuttu yang ada saat ini, yakni infrastruktur jalan menuju kawasan yang jaraknya aekitar 14 km.
“Memang pada zaman Bupati Muaraenim Kalamuddin Djinab dulu, akses jalan menuju curup lemuttu ini sudah dibangun sepanjang 8 kilo dan sisanya sudah dikeraskan. Namun, sekarang karena akses jalan lama tidak ditingkatkan pengerasan akses jalan menjadi erosi dan rusak parah,” cetusnya.
Harapan dia, dengan adanya pengembangan objek wisata ini tentu akan lebih menunjang PAD kabupaten dan juga akan meningkatkan kesejahteraan para petani desa Muara Emil dan Desa lain, karena adanya wilayah pengelolaan agribisnis.
“Saat ini harus dilakukan penyiangan dan melakukan pemblokan. Dan setelah ini baru persiapan lahan. Baru setelah itu dimusyawarahkan ke masyarakat untuk berkebun apa di wilayah tersebut,” tandasnya. (azw)











