Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketahui hakim Fatimah, SH, MH, memvonis 6 tahun penjara terdakwa Aditya Rol Asmi oknum dosen unsri terkait kasus asusila terhadap mahasiswi.
Dalam sidang majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
“Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata hakim, Kamis (14/4/2022).
Atas vonis tersebut JPU Kejati maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut
“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa melalui zoom. (ron)











