Kalianda, Sumselupdate.com – Penyaluran beras bantuan pangan nasional (bapanas) di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga ada pungutan liar oleh oknum perangkat desa.
Inspektur Inspektorat Lampung Selatan, Anton Carmana mengakui, jika pihaknya baru beberapa hari terakhir mengetahui peristiwa tersebut dari salah satu media online.
Dia memastikan, jika Inspektur Pembantu (Irban) V yang bertugas diwilayah tersebut telah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungli tersebut pada, Rabu (3/4/2024) besok.
“Besok tim kita akan turun crosscek ke Way Galih. SPT-nya baru saya teken hari ini. Kita tidak mendapatkan laporan terkait masalah ini. Tapi, kita tahu dari media online,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpu, bantuan pangan berupa beras 10 kilogram yang seharusnya gratis, justru dimintai uang sebesar Rp5 ribu rupiah oleh oknum perangkat desa.
Uang diminta dengan dalih digunakan untuk penggantian kuota dan admin Petugas Balai Desa yang bertugas saat pembagian beras tersebut.
Sekertaris Desa Waygalih, Joko Supramono saat dihubungi terkait hal itu mengatakan pihaknya akan melakukan crosscek lebih lanjut.
“Itu bukan untuk kuota atau biaya admin yang photo melainkan biaya transportasi dan itu pun baru dimintai selama pengambilan tiga kali dan disepakati. Dari pada antre di balai desa dan jarak kejauhan,” kata Joko seraya mengakui ada pungutan tersebut.
Tak hanya pungutan berupa uang, usut punya usut ternyata juga penerima manfaat hanya memperoleh 8 kilogram beras. Sementara sisanya, diperuntukan bagi warga yang tidak memperoleh bantuan beras tersebut.
“Informasi juga beras 2 kilogram itu tuk masyarakat yang tidak mendapatkan, jadi kami juga bingung selaku masyarakat penerima bantuan pangan ini. Kok malah jadi kami sudah dibebankan dengan iuran tersebut ditambahkan kami tidak mendapatkan hak kami seutuhnya,” keluh salah satu warga.
Padahal, dalam penyaluran Bapanas ini pihak desa tidak boleh membuat aturan main sendiri. Sebab, penerima manfaat dan jumlahnya telah ditentukan secara by name by address oleh pemerintah pusat.(**)











