Ada Apa? Sidang Syaiful Bahri Ditunda 3 Kali

Rabu, 7 Juni 2017
Syaiful Bahri saat duduk sebagai pesakitan.

Palembang, Sumselupdate.com – Untuk yang ketiga kalinya, sidang lanjutan yang menjerat Syaiful Bahri (46), salah seorang pengusaha di bidang perumahan menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kembali ditunda, Rabu (7/6/2017).

Adapun penundaan kali ini, karena JPU tidak dapat menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa dalam persidangan, sehingga majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono memutuskan untuk kembali melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda yang sama.

Read More

“Tunda pertama, kita sudah hadirkan saksi-saksi, ternyata terdakwa minta izin dengan majelis hakim. Hari ini saksi nya tidak hadir,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat B Taupani, ditemui usai persidangan.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut terdakwa Saiful yang sempat beberapa pekan ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang ini terdakwa dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf F Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dalam dakwaan jaksa bermula dari laporan korban Mas Ayu Rahma Faradilah sebagai pembeli dengan terdakwa Syaiful Bahri melakukan perjanjian jual beli sebidang tanah seharga 318.750.000.

Tanah tersebut berada di kawasan Jakabaring Kompleks Sapphire Residence, Blok A, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Pembelian termasuk biaya kepengurusan izin mendirikan Town House tipe 150.

Perjanjian dilakukan di hadapan notaris Dessy Yusnita, bahwa kedua belah pihak sepakat bahwa sertifikat hak milik nantinya atas nama Mas Ayu Rahma Faradilah.

Namun, setelah ditunggu sampai satu tahun, ternyata terdakwa tidak memenuhinya janjinya dan membuat korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts