Ada 13 Raperda yang Akan Dibahas Dewan Muba

Rabu, 3 Mei 2017
Sekretaris DPRD Muba Drs Thabrani Rizki

Sekayu, Sumselupdate.com – Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda) akan membahas 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan eksekutif beberapa hari lalu.

“Penetapan Propemperda melalui paripurna. Ada 13 Raperda akan dibahas, 10 dari pihak eksekutif dan 3 dari legislatif,” ujar Sekretaris DPRD Muba Drs Thabrani Rizki saat dihubungi, Rabu (3/5/2017).

Read More

Thabrani menjelaskan, untuk 10 Raperda akan secepatnya dibahas dan 3 Raperda lain rencananya akan dibahas pada Desember mendatang. Ketiga Raperda yang akan dibahas akhir tahun tersebut yaitu Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dibahas setelah pelantikan atau adanya Bupati dan Wakil Bupati defenitif.

Kemudian untuk Perda BUMD masih menunggu PP dari Mendagri tentang BUMD, sedangkan untuk Perda Batas masih menunggu hasil telaah yang sampai saat ini belum selesai.

Sekwan juga mengapresiasi pihak eksekuti melalui Bagian Hukum Setda Muba yang cepat menyelesaikan dan menyampaikan Raperda tersebut ke legislatif sehingga mempercepat dalam pembahasan.

“Sudah masuk, jadi kita akan langsung bahas, tahun ini tidak seperti biasa, DPRD akan membahas Raperda di bulan Mei karena biasanya pembahasan dilakukan Desember,”  ujar Thabrani.

Raperda yang disampaikan antara lain, perubahan atas Perda Kabupaten Muba Nomor 8 tahun 2010 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan dengan materi pokok kenaikan tarif pajak serta perubahan perangkat daerah dengan pelakasanan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan pelaksanaan meningkatkan PAD.

Perubahan atas Perda Kabupaten Muba Nomor 9 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dengan materi pokok perubahan perda pelaksanaan pemungutan dan penambahan persentase NJOP PBB pedesaan dan perkotaan dengan pelaksanaan meningkatkan PAD.

Perubahan atas Perda Kabupaten Muba Nomor 14 tahun 2011 tentang restribusi tempat rekreasi dan olahraga dengan materi pokok penambahan objek restribusi dan perubahan perangkat daerah pelaksana pemungutan retrebusi tempat rekreasi dan olahraga untuk meningkatkan PAD.

Perubahan atas Perda Kabupaten Muba Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dengan materi pokok perubahan perangkat pelaksana pemungutan dengan pelaksanaan mengoptimalkan pemungutan retribusi dalam rangka meningkatkan PAD.

Kemudian, perubahan atas Perda Kabupaten Muba Nomor 11 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal PT Petro Muba dengan materi pokok tambahan penyertaan modal berupa barang kepada PT Petro Muba dengan pelaksanaan menambah investasi pemerintah daerah kepada PT Petro Muba.

Tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan materi pokok persyaratan mekanisme pengangkatam larangan dan pemberhentian perangat desa, dengan pelaksanaanan menyesuaikan ketentuan Pasal 13 Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selanjutnya, Raperda Pembetukan Kecamatan Jirak Jaya dengan materi pokok pembentukan kecamatan baru dengan pelaksanaan peningkatan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.

RPJM daerah dengan materi pokok penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah 2017-2023 dengan pelaksanaan rencana pembangunan daerah kabupaten Muba 2017-2022.

Perubahan atas perda Nomor 12 tahun 2013 tentang perlindungan anak di kabupaten Muba dengan materi pokok Nomenklatur masa jabatan dan pembiayaan dengan pelaksanaan menyesuaikan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Badan Usaha Milik Daerah dengan materi pokok maksud dan tujuan BUMD pendirian penanaman dan perubahan hukum Bidang usaha, RJP/RKAP laporan tahunan dan pembinaan organ BUMD modal penggunaan laba evaluasi.

Tata kelola perusahaan kerjasama penggabungan peleburan pengembalian atau pembubaran BUMD dengan pelaksanaan menyesuaikan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroaan terbatas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Kita berharap pembahasan akan berjalan lancar demi melahirkan Perda Muba diharapkan semua pihak,” imbuhnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts