LPPAS Amankan Penyetrum di Rawas Ilir

Sabtu, 17 Desember 2016
Barang bukti yang diamankan.

Muratara, Sumselupdate.com – Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS), kabupaten Muratara Jumat (16/12/2016) sekira pukul 01.00 dini hari berhasil mengamankan Redi (35) warga Desa BM I, Kecamatan Rawas Ilir yang merupakan pelaku penyetruman ikan.

Saat diamankan di sekretariat LPPAS Muratara, Redi mengaku dirinya sudah setahun terakhir melakukan kegiatan yang saat ini gencar dilarang tersebut. Pekerjaan itu dilakukan Redi karena tidak ada pekerjaan lain untuk menghidupi istri dan tiga orang anaknya.

Read More

“Saat saya ditangkap, saya nyetrum dewekan (sendirian-red). Saat lagi nyetrum, datanglah rombongan LPPAS ini dan mau nabrak perahu saya dan saya menghindar dan langsung ditangkap,” aku Redi.

Dia menyebutkan, hasil dari tangkapan ikan tersebut untuk dijual oleh istrinya di pasar kalangan di Desa BM II, Kecamatan Rawas Ilir dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Karena tidak ada pekerjaan lain, bekerja di perusahaan tidak diterima. Saya juga nyetrum pakai genset kecil, ” katanya.

Sementara itu, Ketua LPPAS Muratara, Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa saat sebelum melakukan penangkapan dirinya dan anggota sengaja patroli dan memang sudah sering dapatkan laporan.

“Kita langsung kejar dan amankan pelaku. Namun saat dibawa ke speedboat kita, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan lagi, ” cerita dia.

Selain mengamankan pelaku, Samsul dan anggotanya mengamankan 20 kg ikan hasil tangkapan pelaku, mesin genset kecil, sanggi yang sudah dipasangi setrum dan dua perahu.

“Kita sempat mengejar pelaku lainnya saat hendak pulang ke Rupit. Namun pelaku kabur dan perahunya sempat disembunyikan ke dalam air namun berhasil kita temukan dan sekarang kita amankan perahu dan mesinnya saja,” pungkasnya. (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts