Palembang, Sumselupdate.com – Apes menimpa Suci Ramadian Sari atau SRS (16) warga Jalan Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Pasalnya, ia dianiaya oleh temannya sendiri yakni PP (40) warga Jalan Tanjung Sari, Lorong Selincah, Kecaman Sako, Palembang.
Setelah korban dipaksa untuk mengaku jika sudah berselingkuh dengan suami terlapor. Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban SA (35) mendatangi Polresta Palembang untuk membuat laporan penganiayaan yang dilakukan teman anaknya itu.
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, SA menuturkan, jika kejadian tersebut bermula saat SRS mendatangi rumah terlapor untuk mengambil pakaiannya yang tertinggal, Selasa (13/12/2016) malam.
Namun, lantaran hari sudah larut malam, terlapor menyuruh korban untuk tidak pulang ke rumahnya, melainkan meminta SRS agar menginap di rumahnya saja. Merasa takut pulang, korban pun akhirnya mengiyakan permintaan dari PP.
Lantas, korban pun tidur bersama anak perempuan PP dalam satu kamar. Namun, keesokan harinya saat bangun, terlapor marah-marah kepada SRS yang disertai pemukulan, dan menyuruh korban mengaku jika sudah melakukan hubungan badan dengan suaminya.
“Ketika anak saya pulang ke rumah, saya melihat kalau badannya luka lebam semua. Saya mempertanyakan perihal yang menimpanya, barulah dia mengaku kalau sudah dianiaya pelaku. Saya tidak senang dengan perbuatannya, saya saja tidak pernah memukuli anak saya,” katanya.
Sementara SRS mengatakan, jika malam itu suami terlapor pergi keluar bermain dengan teman-temannya. Ia pun tak tahu, apa yang didasari PP sehingga menuduhnya, sudah tidur bareng dengan suaminya.
“Saya tidak tahu kenapa dia bisa menuduh seperti itu, padahal saya tidak berbuat apa-apa. Dia marah-marah dan memukul saya dengan tangan dan besi, sehingga mengalami luka lecet di leher, pecah bibir, lebam di tangan, dan di paha saya,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban dan akan segera ditindaklanjuti. “Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memanggil terlapor,” singkat Maruly. (tra)











