Martapura, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten OKU Timur mengamankan 200 dus minuman keras (miras) dengan kadar alkohol diatas 14,8 persen, di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Belitang, Selasa (6/12/2016).
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan hasil pantauan tim intel Sat Pol PP sejak dua bulan terakhir. Penggrebekan yang dibantu tim khusus Polres OKU Timur dan Denpom TNI in juga mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi B 9621 SM yang berisi miras siap edar.
Kasat Pol PP OKU Timur Vikron, saat memberikan keterangan kepada awak media menjelaskan bahwa penangkapan ini karena peredaran minuman keras dianggap meresahkan masyarak dan tentunya melanggar undang-undang.
“Total ada 4.800 botol dengan kadar alkohol 14,8 persen yang dikemas menjadi 200 dus berhasil kita amankan. Ini merupakan upaya dalam mencegah penyakit masyarakat,” jelasnya.
Mobil truk tersebut berangkat dari sebuah gudang di Baturaja dengan tujuan sebuah gudang di Desa Sido Mulyo, Belitang. Lean (45), sopir truk mengakui sudah beberapa kali mengantarkan minuman sejenis ke Belitang.
“Kami tidak mau kecolongan lagi, makanya kita lakukan pengintaian dan pengawasan sampai kita berhasil menangkap truk dan barang bukti miras,” tambah Vikron.
Saat ini truk beserta sopir dan barang bukti masih diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja OKU Timur untuk didata. Selanjutnya apabila dianggap melanggar, akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha serta dilimpahkan ke Polres OKU Timur untuk diproses hukum. (yul)











