Palembang, Sumselupdate.com – Sebelum hakim menutup sidang di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, penasihat hukum terdakwa Lucianty kembali mengajukan izin berobat lanjutan, Kamis (31/3).
“Hasil berobat pada 29 Maret di RS Siti Khadijah diperlukan pemeriksaan lanjutan. Karena ada pembengkakan jantung, kaki, dan gangguan ginjal,” ujar tim penasihat hukum terdakwa, Fadli di hadapan majelis hakim.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan izin berobat untuk terdakwa Pahri Azhari. Namun majelis hakim belum memberikan penetapan karena menunggu rekomendasi dokter sebagai pertimbangan.
“Ini bukan menghalangi, tapi agar betul-betul sesuai prosedur maka kita tunggu rekomendasi sebagai pertimbangan dan akan dijawab dalam sidang pekan depan,” kata hakim ketua, Saiman.
Kedua terdakwa dihadapkan ke persidangan atas dugaan keterlibatan dalam pemberian suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Kabupaten Muba 2015 kepada DPRD Muba. (pto)











