Jakarta, Sumselupdate.com – Tersangka Sri Bintang Pamungkas, tersangka Jamran dan Rizal masih ditahan di Polda Metro Jaya lantaran masih menjalani rangkaian pemeriksaan.
Sementara delapan orang lainnya, yakni Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Alvin Indra, dan Ahmad Dhani, sudah dilepas secara bertahap.
“(Tersangka SBP) Saat ini statusnya merupakan satu yang dilakukan penahanan. Jadi terhadap Beliau belum bisa kembali dan ini sedang masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan seperti dilansir detikcom, Sabtu (3/12/2016).
Boy menjelaskan Sri Bintang Pamungkas ditahan berkaitan dengan konten dalam media sosial. “Terutama YouTube pada November 2016 ajakan terkait upaya penghasutan kepada masyarakat luas melalui medsos,” ujar dia.
Menurut Boy, tim penyidik Polri telah mengantungi bukti-bukti. “Barang bukti rekaman sudah ada dan dalam proses pemeriksaan oleh ahli IT, ahli bahasa dan pidana. Itu yang dilakukan penahanan,” kata Boy.
Selain Sri Bintang Pamungkas, kata Boy, penyidik Polri menahan Jamran dan Rizal.
“Ada dua lagi warga negara kita, ini kakak beradik. Jadi Saudara Jamran dengan Rizal yang berkaitan dengan hate speech ujaran kebencian yang bernuansa permusuhan terhadap isu-isu SARA ditersangkakan pasal 28 ayat 2, UU 11 2008 dan apsal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP,” kata Boy.
Beberapa barang bukti yang diamankan berupa konten-konten dan alat komunikasi yang bersangkutan yang teridentifikasi di minggu keempat November 2016 melakukan posting ujaran kebencian.
“Polri menilai sangat berbahaya bisa menimbulkan kemarahan massa bisa menimbulkan antipati massa terhadap pemerintah dan tentunya tidak mendidik,” ujar dia.
Sebelumnya, Boy Rafli Amar mengatakan, ada tujuh orang yang ditangkap sebelum aksi doa bersama Jumat (2/11/2016), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan upaya makar.
Ketujuh orang tersebut diduga melakukan permufakatan dalam merencanakan penggulingan pemerintahan.
“Yang saat ini ditangani, adalah makar sebagai sebuah permufakatan. Dalam pemahaman penyidik, makar sebagai permufakatan dapat juga dikategorikan sebagai delik formil,” ujar Boy dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip Kompas.com.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Menurut Boy, penentuan tindak pidana makar dalam bentuk permufakatan tidak perlu menunggu apa yang direncanakan terjadi.
Misalnya, penyidik tidak perlu menunggu terjadi pemberontakan untuk menangkap para tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.
“Setelah peristiwa 4 November 2016, ketika masyarakat antusias berunjuk rasa, ada upaya-upaya yang tidak sejalan dengan aspirasi sebenarnya, karena ada tujuan lain,” kata Boy. (hyd)











