Penjelasan Polri soal Keputusan Berbeda untuk Soenarko dan Kivlan Zen Terkait Penangguhan Penahanan

Sabtu, 22 Juni 2019
Kepala Biro Penerangan Kepolisian RI Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo

Jakarta, Sumselupdate.com – Kepala Biro Penerangan Kepolisian RI Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan seorang tersangka.

Dedi menekankan, keputusan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka bukan hanya karena faktor penjamin.

Bacaan Lainnya

Pertimbangan itu salah satunya sikap tersangka selama proses penyidikan.

Hal ini disampaikannya menanggapi keputusan Polri mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, dan sebaliknya, belum mengabulkan permohonan yang sama yang diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

“Bukan (siapa penjaminnya), tapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses perkara pidana,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019), seperti dikutip dari laman Kompascom.

Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

“Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang Beliau alami sendiri,” ujar Dedi.

Selain itu, menurut dia, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Sementara itu, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen. Alasannya, polisi menilai, Kivlan tidak kooperatif selama penanganan kasus.

“Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik,” kata dia.

Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Kivlan sebelumnya mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus, untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.(kpc/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.