Amri Pemilik 2000 Pil Ektasi Dipenjara 17,5 Tahun Penjara

Rabu, 23 November 2016
Terdakwa Amir

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menguasai narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2000 butir membuat terdakwa Amri (36), divonis 17,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Saiman, SH, MH, di PN Palembang Rabu (23/11/2016). Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider pidana penjara selama empat bulan.

“Berdasarkan fakta dari saksi dan bukti di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan barang bukti cukup banyak,” tegas Saiman.

Read More

Usai mendengarkan putusan majelis terdakwa langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya sebelum menentukan sikap. “Saya terima pak hakim,” kata Amri.

Vonis majelis hakim rendah dari tuntutan Desi Arsean, SH, selaku Jaksa. Pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, Desi menuntut Amri dipenjara 20 tahun dengan denda subsider yang sama seperti vonis hakim. Meski vonis hakim berbeda, Desi menerima vonis tersebut.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa Amri yang tercatat sebagai warga Jl Kapten A Rivai Lorong Matjik Kelurahan 24 Ilir Bukit Kecil Palembang ini diamankan aparat kepolisian saat berada di depan rumah makan yang ada di Jl Jenderal Sudirman Agustus 2016 silam.

Amri yang membawa bungkusan berisikan 2000 butir ekstasi dan 10 paket sabu membuang bungkusan itu ketika seorang pria yang tidak ia kenal mendekati dirinya. Kecurigaan Amri bahwa pria itu adalah polisi rupanya benar dan polisi itu meminta Amri mengambil kembali bungkusan yang ia buang tersebut. Di mana, ia hanya disuruh mengantarkan pil setan tersebut dengan upah sebesar Rp 1 juta. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts