Usai Mencopet Dua Sekawan Ditembak

Kamis, 17 November 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Dua pelaku copet yang kerab beraksi di dalam bus kota di Kota Palembang, yakni Rio Irawan Ponda (27) dan Muhammad Hendra Ardiansyah (28) akhirnya tersungkur diterjang timah panas anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang.

Lantaran saat hendak ditangkap, kedua memberikan perlawanan dengan senjata tajam yang mereka bawa, Kamis (17/11/2016).

Read More

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kejahatan para pelaku bermula saat korban Ully Syafira Tambunan (17) hendak pulang ke rumahnya di Jalan Kopral Umar Said, Kelurahan 20 Ilir D-III, Kecamatan IT) I Palembang.

Korban menumpang bus kota jurusan Plaju-KM12. Lantaran penumpang penuh, korban terpaksa duduk di kursi barisan belakang. Kemudian, korban turun di depan SMAN 3, Palembang, di Jalan Jendral Sudirman.

Saat tiba di rumah, barulah Ully menyadari ponsel miliknya sudah raib.
Setelah diingat-ingat, ketika turun korban dipepet dua orang tak dikenal dengan ciri-ciri menggunakan kaos warna biru garis abu-abu dan memiliki tato burung walet di leher. Sementara satu pelaku lainnya, memakai baju biru lengan panjang dan celana pendek.

Sehingga korban langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polresta Palembang untuk membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya.

Berbekal ciri-ciri yang diberikan korban, petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku di Jalan Palembang-Betung, KM 12, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba kabur dan memeberikan perlawanan dengan menggunakan pisau yang diselipkan di balik bajunya. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas.

Kasubag Humas Polresta Palembang Iptu Riska didampingi Katim I Unit Pidum Aipda Agus Akbar mengatakan setelah menerima laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan terpaksa diambil tindakan tegas lantaran mencoba saat ditangkap.

“Untuk barang bukti kita mengamankan satu unit ponsel sedangkan tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” sebut dia. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts