Pembunuh Kakak Ipar Jalani Rekonstruksi

Jumat, 11 November 2016
Dua tersangka pembunuh kakak ipar menjalani rekonstruksi di Polsek Mariana, Jumat (11/11/2016).

Palembang, Sumselupdate.com – Dua pelaku y pembunuhan terhadap kakak ipar sendiri, Abdul Hamid, pada Juni 2009, yakni Djono (26) dan Iwandi (24) menjalani rekonstruksi di Polsek Mariana, Jumat (11/11/2016).

Rekontruksi dipimpin Kapolsek Mariana AKP Nazirudin dan Kanit Reskrim Iptu Apriyadi, serta turut hadir keluarga tersangka dan korban yang ingin menyaksikan proses terbunuhnya Abdul Hamid.

Read More

Setidaknya ada 11 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, sedangkan untuk peran yang masih DPO digantikan oleh anggota Polsek Mariana dan keluarga dari tersangka.

Adegan pertama, sekitar pukul 18.00. Korban Abdul Hamid, mendatangi rumah orang tua tersangka Mahzur, di Desa Sungai Rebo, untuk menjemput istrinya Murni.

Akan tetapi, niatnya membawa pulang istrinya tak tersampaikan, korban pun diusir Mahzur. Kemudian, ia meninggalkan rumah, namun saat berada di depan pintu, korban berpapasan dengan istri Mahzur.

Lantaran masih emosi, Hamid menendang ibu mertuanya hingga terjatuh dari atas tangga. Korban pun langsung berlari menyelamat diri. Di adegan keempat, Djono yang melihat ibu kandungnya dianiaya, mengambil sebuah paku yang sudah dijadikan pisau dari dalam kotak peralatan.

Lalu, ia bersama Iwandi, Joni (DPO), Rojali (DPO) dan Andi (DPO) mengejar korban ke Jalan Selatan, depan Lapangan Poska, Desa Sungai Rebo.

Saat adegan kelima inilah, tersangka menghabisi nyawa korban. Tersangka Andi memukul korban sebanyak satu kali dengan tangan kosong, serta memukul tubuh Hamid menggunakan kayu sebanyak tiga kali. Kemudian, Iwandi memukul korban tiga kali di bagian wajah dan badan.

Sehingga korban tersungkur. Kemudian, Rojali menusuk korban sebanyak tiga kali, di bagian tulang rusuk, pinggang dan punggung dengan menggunakan pisau. Sedangkan Djono menikam pinggang Hamid dengan paku.

Sementara tersangka Joni menusuk punggung korban sebanyak satu kali dan Deni memukul korban dengan ikat pinggang sebanyak satu kali. Lalu para pelaku kabur dan Murni memberitahu kakak kandung korban yaitu Burhanudin untuk datang ke lokasi kejadian dan membawa korban ke rumah sakit.

“Rekontruksi ini kita gelar untuk melengkapi berkas kedua tersangka sebelum dikrim ke Kejaksaan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, rekontruksi kita gelar di Polsek Mariana. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” sebut Kapolsek. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts