Muarabeliti, Sumselupdate.com – Setelah buron selama dua tahun, pelaku perampokan terhadap mobil PT Lonsum, Irwansyah alias Ir (33), warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura diamankan aparat penegak hukum.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek.
Tersangka ditangkap sesuai dengan LP/B. 114/XI/2014/RES MURA/ SEK LKT tgl 23 desember 2014 .
Peristiwa perampokan itu terjadi Selasa (23/12/2014), sekitar pukul 10.00. Kasus ini bermula dari tersangka bersama Depri, Berta, Iskandar, Deka dan Subandrio (sudah menjalani hukuman) menghadang mobil truk PT Lonsum yang mengangkut sawit.
Pelaku saat itu mempersenjatai doro dengan kecepek laras panjang. Akibat kejadian itu perusahaan sawit tersebut mengalami kerugian Rp15.600.000.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Nasyarudin, mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Personel Polsek langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan,” pungkasnya. (ain)











