Palembang, Sumselupdate.com – Berbekal pengaduan masyarakat yang disampaikan lewat SMS Online Kapolresta Palembang, petugas menangkap tersangka Iwan.
Selama ini, perbuatan Iwan dianggap cukup meresahkan warga, karena sering mengedarkan narkoba di rumahnya.
Sehingga menurut warga, di daerah tersebut menjadi rawan tindak pidana, seperti pencurian sepeda motor.
Akibatnya tersangka Iwan, yang tinggal di Lorong Rama, V11 atau berada di belakang Polsek Sukarame Palembang ini disergap Unit III, Satres Narkoba Polresta Palembang.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan berdasarkan informasi melalui sms online, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Lalu saat dilakukan penyergapan, dari dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti 7 paket shabu dengan berat 1,26.
“Barang bukti ditemukan di atas meja ruang tamu rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” papar Andi. (tra)











